Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Akan Dalami Peran Komisi E DPRD DKI Jakarta di Proyek UPS

Kompas.com - 29/10/2015, 18:06 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Tasjrifin MA Halim mengatakan, dalam persidangan akan terungkap lebih jauh peran Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta HM Firmansyah dan anggotanya, Fahmi Zulfikar Hasibuan dalam proyek pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk 25 sekolah SMA/SMKN.

Dalam dakwaan Kepala Seksi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Alex Usman, disebutkan bahwa Fahmi dan Firmansyah mengarahkan agar proyek pengadaan UPS masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan tahun 2014.

"Nanti akan didalami dalam persidangan," ujar Jaksa Tasjrifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Tasjrifin mengatakan, dalam dakwaan telah diuraikan perbuatan Alek selaku terdakwa dan peran Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ia menambahkan, dalam persidangan nantinya akan terungkap melalui sejumlah bukti dan saksi dalam persidangan.

"Terdakwa selaku PPK telah memasukkan UPS dalam anggaran perubahan. Itu kan dibantu pula dengan pihak-pihak lain di Komisi E," kata Jaksa Tasjrifin.

Dalam kasus ini, perbuatan Alex diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 81.433.496.225. Dalam dakwaan, Alex berencana menjadikan UPS sebagai sebagai barang pengadaan di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Padahal, Sukdin Dikmen tidak pernah mengajukan permohonan anggaran atau dana untuk pengadaan UPS. Alex kemudian melakukan pertemuan dengan Fahmi Zulfikar Hasibuan yang juga menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar).

"Dalam pertemuan tersebut membicarakan supaya dianggarkan pengadaan UPS dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2014 untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat dengan harga perunitnya sebesar Rp 6 miliar," kata Jaksa Tasjrifin.

Pertemuan itu juga dihadiri Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima Harry Lo dan Marketing PT Offistarindo Adhiprima Sari Pitaloka. Dalam kesempatan itu, Fahmi meminta fee 7 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 300 miliar jika anggaran UPS berhasil dikabulkan.

Untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Fahmi kemudian bekerjasama dengan Firmansyah dengan mengajukan pengadaan UPS untuk SMAN/SMKN pada Sudin Dikmen Kota Administrasi Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.

Namun, pengadaan tersebut tidak pernah dibahas dalam rapat Komisi E dengan SKPD mitra hingga akhirnya disetujui dan dituangkan dalam APBD perubahan tahun 2014 pada tanggal 13 Agustus 2014 Dalam pengadaan UPS, Harry Lo bekerjasama dengan CV Harjady dari CV Istana Multimedia Center dan Zulkarnaen Bisri dari PT Duta Cipta Artha untuk menjadi distributor UPS.

Alex dan Harry sepakat meloloskan perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang, padahal proses lelang belum dilakukan. Setelah itu, dibuatlah sejumlah dokumen untuk pengusulan pelelangan UPS seolah-olah diajukan oleh perusahaan-perusahaan itu.

Para distributor pun masing-masing menerima uang dari sejumlah perusahaan di bawah koordinasinya. Uang yang masuk ke PT Offistarindo Adhiprima dan PT Istana Multimedia Center dikeluarkan dengan berbagai transaksi. Sesuai kesepakatan awal, PT Offistarindo Adhiprima menyediakan fee sebesar 7 persen atau Rp 21 miliar untuk anggota DPRD DKI Jakarta.

"Dengan cara beberapa kali menyerahan uang secara tunai yang dibungkus dengan bungkusan warna coklat seperti kertas satu rim yang dimasukan ke dalam tas kecil warna hitam. Selanjutnya diberikan kepada Ahmad Marzuki, security rumah kost milik anak Terdakwa Alex Usman," kata Jaksa.

Uang tersebut sempat beberapa kali berpindah tangan, dan akhirnya diserahkan kepada Firmansyah melalui kakanya, Trisnawati.

Atas perbuatannya, Alex diancam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com