JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat penyedia daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) diharapkan tidak berhenti seiring dengan telah dimulainya persidangan kasus tersebut.
Sejauh ini baru ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus UPS oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
Mereka adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman; dan mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat, Zaenal Soelaiman. Khusus Alex, ia sudah menjalani persidangan pertama pada Kamis kemarin.
"Jangan yang diselidiki dari eksekutif saja. Pelakunya bisa saja tidak hanya 1-2 orang itu," kata Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri saat dihubungi, Jumat (30/10/2015).
Febri berkeyakinan ada pihak lainnnya yang ia nilai laik untuk dijadikan tersangka. Ia menduga pihak-pihak tersebut berasal dari kalangan anggota DPRD DKI dan pengusaha yang menjadi penyedia barang.
"Polisi harus bergerak untuk melakukan pengusutan kasus yang menyeret legislatif dan pengusaha oleh terdakwa Alex Oesman," ujar dia.
Pada persidangan perdana Alex Usman kemarin, Jaksa Tasjrifin Halim menyatakan bahwa Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, Firmansyah, dan salah seorang anggotanya, Fahmi Zulfikar Hasibuan mengarahkan agar proyek pengadaan UPS masuk ke APBD Perubahan tahun 2014.
Alex berencana menjadikan UPS sebagai barang pengadaan di Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat. Padahal, Sukdin Dikmen Jakbar tidak pernah mengajukan permohonan alokasi anggaran untuk pembelian barang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.