Bupati Kepulauan Seribu Budi Utomo mengatakan vila itu disegel karena tidak melengkapi persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kami segel satu villa yang pada saat proses perizinan belum melengkapi IMB-nya," kata Budi, saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10/2015).
Segel itu dipasang pada Rabu (28/10/2015). Saat ini, Pemkab Kepulauan Seribu telah mencabut papan penyegelan vila setelah pengelola vila mengurus dokumen yang diperlukan.
Budi mengaku sudah mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat dan resor di Kepulauan Seribu sejak 30 Mei lalu.
"Kalau (pengelola) masih membandel ya kami beri peringatan dan kemudian disegel. Kami minta mereka untuk segera melengkapi dokumen persyaratan dan kami bantu urus kelengkapan itu. Karena Kepulauan Seribu didorong untuk pariwisata," kata Budi.
Kelengkapan perizinan diproses di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.