"Yang bersangkutan melakukan pencabulan sejak 2012 sampai 2015," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krisnha Murti di Jakarta, Minggu (1/11/2015).
Selama tiga tahun tersebut, Abas mencabuli setidaknya tiga anak. Ketiganya berusia 4 tahun, 7 tahun, dan 8 tahun.
"Yang bersangkautan tidak penetrasi. Tapi masturbasi di depan korbannya," kata Krishna.
Abas diketahui adalah tetangga korban. Ketiganya kerap bermain dan diajak ke rumah Abas.
"Korbannya diiming-imingi uang dan barang-barang," kata Krishna.
Akibat perbuatan itu, Abas dikenakan Pasal 76 B juncto 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman yang mengancam Abas adalah 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.