Jaminan tersebut dianggp perlu diberikan sebagai ganti rugi atas hilangnya nyawa Japra yang diketahui merupakan kepala keluarga sekaligus tulang punggung bagi keluarganya.
"LPSK sangat menghargai niat TNI AD, yang disampaikan Kadispenad Brigjen Sabrar Fadhilah yang akan memberikan santunan kepada keluarga korban," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis, Rabu (4/11/2015).
"Kami berharap santunan tidak hanya saat ini, tapi berlanjut karena yang ditembak adalah kepala keluarga," lanjut Haris.
Ia menambahkan, keluarga Japra juga harus mendapat jaminan keamanan.
Jaminan keamanan diperlukan karena penembak, Serda YH, merupakan tentara aktif yang dianggap memiliki jiwa korsa yang bisa merugikan posisi keluarga Japra.
"Jaminan kemanan bisa dari kepolisian maupun dari pihak TNI sendiri," ujar dia.