"Sanksinya bisa pemecatan. Dia juga akan diproses melalui Mahkamah Militer," ujar Mayor (Inf) Deni Eka seusai menghadiri pemakaman korban.
Saat ini, YH sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan di Sub Denpom III Bogor untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Selama ini, Serda YH lebih banyak diam. Mungkin saat itu dia lagi emosi," katanya.
Mayor Deni Eka menambahkan, pihaknya menyerahkan semua masalah ini kepada hukum yang berlaku di Indonesia.
Seperti diberitakan sebelumnya, penembakan terjadi di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2015) sekitar pukul 16.30 WIB.
Korban Marsin Sarmani alias Japra tewas ditembak di Jalan Mayor Oking, depan SPBU Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa barat.
Kapolres Bogor AKBP Suyudi Ario Seto menjelaskan, aksi penembakan dipicu senggolan antara motor korban dan kendaraan pelaku.
"Korban tewas di lokasi dengan luka tembak di bagian kepala," ujar AKBP Suyudi Ario Seto kepada TribunnewsBogor.com. (Baca: Oknum Kostrad Tembak Warga di Cibinong karena Mobilnya Diserempet)
Kapolres menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap petugas Polsek Citeureup.
"Pelaku sudah kami tangkap. Dia anggota TNI," kata AKBP Suyudi.
Suyudi menjelaskan, pelaku berinisil YH, berpangkat sersan dua.
"Motif kejadian karena mobil pelaku bersenggolan dengan motor korban. Namun, kami masih melakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti," ujarnya.
Marsin Sarmani, korban penembakan, merupakan karyawan CV Bahir Electrik, perusahaan alat-alat listrik yang berkantor di Cibinong.
Sore itu, Marsin hendak pulang ke rumahnya di Jalan Lingkungan Harumanis, Kelurahan Cirimekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Sejumlah rekan korban mengutuk aksi yang dilakukan Serda YH. (Baca: Oknumnya Tembak Warga di Cibinong, TNI Minta Maaf)
"Gampang banget orang cabut senjata, apalagi dia anggota TNI," kata teman korban yang minta namanya tidak disebutkan.
Dia mengatakan, Marsin adalah teman dekatnya, dan selama ini berperilaku baik.
"Ini harus diusut tuntas, pelaku harus dihukum seberat mungkin," katanya. (Soewidia Henaldi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.