"Pokoknya bagi saya, kalau kami tidak mencabut atau mengancam SP (surat peringatan) 1, 2, 3 soal buang sampah dengan PT Godang Tua Jaya (pengelola TPST Bantargebang), pasti enggak ada masalah. Dua puluh empat jam akses boleh dipakai buat jalan," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (5/11/2015).
Menurut Basuki, siapapun tidak boleh mengadang atau menutup jalan negara. Akses menuju TPST Bantargebang, kata Basuki, juga termasuk jalan negara.
"Kenapa bisa ada sekelompok orang membatasi begitu lho. Kalau begitu saya gubernur lebih berhak dong? Ini kan namanya kekanak-kanakan dan konyol, sudah melanggar konstitusi," kata Basuki.
"Tapi gubernur berhak membatasi jalan. Mobil pelat Tangerang, Bogor, Bekasi enggak boleh masuk Jakarta. Boleh enggak saya bikin aturan itu? Boleh. Saya berhak lho membuat peraturan dan saya lebih berhak sebagai gubernur," kata Basuki.
Meskipun demikian, Basuki menegaskan ia tidak akan mengambil tindakan itu. Sebab Pemprov DKI bermitra dengan kota sekitar sepeti Bogor, Tangerang, Depok, Bekasi, dan lain-lain.
"Kita ini hidup bareng kok," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.