"Mereka enggak bisa kalau gitu (sewa bus). Tapi itu cuma imbauan saja," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (13/11/2015).
Menurut Basuki, kepolisianlah yang berhak menindak secara hukum jika ada yang melanggar aturan tersebut.
"Mesti dilapor ke polisi. Karena polisi yang berhak nangkap orang demo naik bus," kata Basuki.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah akan mengusulkan pelarangan pedemo menyewa bus kota dituangkan dalam Peraturan Gubernur.
[Baca: Usulan Aturan Angkutan Umum Tak Dipakai Demo Akan Masuk Revisi Pergub]
Angkutan umum, kata dia, harus sesuai trayek. Apabila tidak sesuai, maka perusahaan otobus (PO) harus melaporkan sehingga mendapatkan izin.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kalau ada peluang untuk dimasukkan di revisi Pergub, dalam arti kata bukan menghambat tapi menertibkan," kata Andri.
Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, layanan angkutan umum ditujukan kepada masyarakat, bukan untuk mengangkut pedemo.
Menurut Basuki, banyak warga yang dirugikan jika banyak angkutan umum dicarter untuk berunjuk rasa.
"Kami bukan mengatur demo. Ini karena ada trayek yang diambil, berkurang, kan ada datanya. Jadi nanti kami mensubtitusi supaya penumpang di trayek tersebut tidak terlantar," kata Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.