Dia mengatakan, semua berawal ketika dia mendengar pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada pelantikan besar-besaran di Monumen Nasional, Januari lalu.
"Pidato Gubernur waktu itu kan menjelaskan soal lima tertib. Salah satunya tertib demo. Berawal dari situ kita semua terjemahkan. Dalam rapim juga dibahas, akhirnya diputuskan harus ada regulasi yang mengatur ini," ujar Rationo ketika dihubungi, Rabu (11/11/2015).
Undang-undang yang mengatur kegiatan demonstrasi sebenarnya sudah ada. Namun, kata Rationo, Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara harus memiliki regulasi yang memperkuat UU tersebut.
Semua itu demi menyukseskan program lima tertib di DKI Jakarta.
Rationo juga menjelaskan dampak jika pemerintah daerah tidak mengatur unjuk rasa.
Dulu, belum ada larangan berdemo di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Demo di Bundaran HI itu pun tak jarang menghasilkan kemacetan panjang.
"Tahu enggak macetnya sampai mana? Macetnya itu sampai ke Bogor. Tapi, Pak Kapolda akhirnya menyampaikan enggak boleh lagi di Bundaran HI, yang ditoleransi hanya dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha sampai Istana, silakan," ujar Rationo.
Atas dasar itu, Rationo yakin unjuk rasa memang harus diatur pemerintah supaya keamanan negara dan hak-hak masyarakat lain tidak terabaikan akibat unjuk rasa yang tidak tertib.
Rationo berpendapat, tidak ada hak demokrasi yang dikekang melalui pergub itu. Semua hanya mengatur agar hak demokrasi warga bisa digunakan dengan baik dan tertib.
"Isinya kan informasi bahwa kita ini sudah siapkan tiga lokasi. Jadi masyarakat kita edukasi, tiga lokasi ini lho yang bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk berdemo," ujar dia.
Seperti yang banyak diberitakan, Pergub 228 mendapat penentangan dari banyak pihak karena dinilai mengekang kebebasan mengemukakan pendapat.
Karena aksi unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga tempat, yakni di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas). Materi Pergub yang baru difokuskan pada perubahan Pasal 4 yakni tidak lagi dibatasinya lokasi unjuk rasa.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa tiga lokasi yang ada pada Pergub sebelumnya bukanlah lokasi wajib, melainkan hanya lokasi yang disediakan oleh Pemprov DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.