Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asal-usul Pergub Unjuk Rasa dan Cerita Kemacetan akibat Demo

Kompas.com - 11/11/2015, 10:49 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta Rationo Tuslim menceritakan proses awal terbitnya pergub yang mengatur unjuk rasa.

Dia mengatakan, semua berawal ketika dia mendengar pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada pelantikan besar-besaran di Monumen Nasional, Januari lalu.

"Pidato Gubernur waktu itu kan menjelaskan soal lima tertib. Salah satunya tertib demo. Berawal dari situ kita semua terjemahkan. Dalam rapim juga dibahas, akhirnya diputuskan harus ada regulasi yang mengatur ini," ujar Rationo ketika dihubungi, Rabu (11/11/2015).

Undang-undang yang mengatur kegiatan demonstrasi sebenarnya sudah ada. Namun, kata Rationo, Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota negara harus memiliki regulasi yang memperkuat UU tersebut.

Semua itu demi menyukseskan program lima tertib di DKI Jakarta.

Rationo juga menjelaskan dampak jika pemerintah daerah tidak mengatur unjuk rasa.

Dulu, belum ada larangan berdemo di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Demo di Bundaran HI itu pun tak jarang menghasilkan kemacetan panjang.

"Tahu enggak macetnya sampai mana? Macetnya itu sampai ke Bogor. Tapi, Pak Kapolda akhirnya menyampaikan enggak boleh lagi di Bundaran HI, yang ditoleransi hanya dari Patung Kuda Arjuna Wiwaha sampai Istana, silakan," ujar Rationo.

Atas dasar itu, Rationo yakin unjuk rasa memang harus diatur pemerintah supaya keamanan negara dan hak-hak masyarakat lain tidak terabaikan akibat unjuk rasa yang tidak tertib.

Rationo berpendapat, tidak ada hak demokrasi yang dikekang melalui pergub itu. Semua hanya mengatur agar hak demokrasi warga bisa digunakan dengan baik dan tertib.

"Isinya kan informasi bahwa kita ini sudah siapkan tiga lokasi. Jadi masyarakat kita edukasi, tiga lokasi ini lho yang bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk berdemo," ujar dia.

Seperti yang banyak diberitakan, Pergub 228 mendapat penentangan dari banyak pihak karena dinilai mengekang kebebasan mengemukakan pendapat.

Karena aksi unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga tempat, yakni di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas). Materi Pergub yang baru difokuskan pada perubahan Pasal 4 yakni tidak lagi dibatasinya lokasi unjuk rasa.

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa tiga lokasi yang ada pada Pergub sebelumnya bukanlah lokasi wajib, melainkan hanya lokasi yang disediakan oleh Pemprov DKI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Gudang Ekspedisi di Bogor Disebut Mirip Kelab Malam, Setel Musik Kencang hingga Diprotes Warga

Megapolitan
PPDB 'Online', Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

PPDB "Online", Disdik DKI Jamin Tak Ada Celah bagi Oknum Jual Beli Kursi Sekolah

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma 'Settingan'

Selebgram Zoe Levana Bantah Tudingan Terjebak di Jalur Transjakarta Cuma "Settingan"

Megapolitan
Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Kasus DBD di Tangerang Selatan Meningkat, Paling Banyak di Pamulang

Megapolitan
'Flashback' Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

"Flashback" Awal Kasus Pembunuhan Noven di Bogor, Korban Ditusuk Pria yang Diduga karena Dendam

Megapolitan
Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Ketua Kelompok Tani KSB Dibebaskan Polisi Usai Warga Tinggalkan Rusun

Megapolitan
Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com