"Nanti kami akan koordinasi dengan Kesbangpol kalau ada peluang untuk dimasukkan dalam revisi pergub," kata Andri kepada Kompas.com di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/11/2015).
Andri menilai, usulan dari Organda DKI tersebut merupakan langkah positif. Sebab, akan lebih menertibkan saat unjuk rasa.
"Saya bilang bagus juga. Dalam arti kata, bukan untuk menghambat tapi untuk menertibkan. Karena sekali kita mau demo tertib, tidak merusak ini dan itu," kata Andri.
Jika dipakai untuk berdemo, maka angkutan umum tersebut harus sesuai trayek. Kalau pun tidak, maka harus seizin dari Dishub.
"Kalau pun tidak sesuai dengan trayek, kita minta bus apa yang dipergunakan, nomor serinya apa. Harus jelas. Izin ke Dishub," kata Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.