Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Satu Tahun Jadi Gubernur, Ahok Diminta Evaluasi Sikap

Kompas.com - 19/11/2015, 08:32 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik memiliki poin evaluasi khusus untuk satu tahun masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Taufik mengatakan Ahok (sapaan Basuki) perlu memperbaiki sikapnya.

"Hal yang perlu dievaluasi itu sikapnya Ahok karena dia terlalu 'sopan'," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Rabu (18/11/2015).

Sopan yang disebut Taufik merupakan sindiran. Menurut Taufik, sikap Ahok yang sering berseteru ini akhirnya mempengaruhi kinerjanya juga.

Penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi DKI selalu kecil karena Ahok tidak bisa memberi motivasi untuk jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Taufik berharap Ahok bisa lebih berkepala dingin dalam menghadapi permasalahan di tahun berikutnya.

"Apa coba yang enggak ribet sama Ahok? Ukur pemerintahan itu dari serapan saja patokannya. Kan bukan duit emaknya yang dipakai tapi duit rakyat, kalau tidak dipakai artinya enggak belanja, artinya rakyat enggak dapat haknya, penyerapan jadi rendah," ujar Taufik.

Menghadapi tahun anggaran 2016, kata Taufik, DPRD DKI telah mempersiapkan agar kinerja Pemprov DKI lebih optimal.

Caranya adalah dengan mengawasi ketat semua anggaran dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016.

Jika semua program tersebut dilaksanakan, Taufik yakin penyerapan Pemprov DKI di tahun depan melesat tajam.

Hari ini, Kamis (19/11/2015), tepat satu tahun Basuki Tjahaja Purnama memimpin DKI Jakarta. Ahok merupakan gubernur pertama yang dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.

Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI melalui Keputusan Presiden (Keppres). Keputusan terbit setelah DPRD DKI menyelenggarakan paripurna istimewa pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI pada Jumat (14/11/2014) lalu.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah. Pasal 163 Perppu Pilkada mengatur bahwa gubernur dilantik oleh Presiden di Ibu Kota negara.

Adapun Pasal 203 menyatakan, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah.

Setelah menjabat gubernur, Ahok kemudian menunjuk mantan Wali Kota Blitar Djarot Saiful Hidayat menjadi Wakil Gubernur DKI. Ahok lantik Djarot pada 17 Desember 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com