Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub: Kami Tidak Melarang Aplikasi!

Kompas.com - 18/12/2015, 08:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Perhubungan mengklarifikasi kekeliruan di masyarakat yang menyebutkan adanya pelarangan angkutan berbasis aplikasi.

Kepala Pusat Penerangan Kemenhub JA Barata mengatakan, pelarangan tidak ditujukan kepada penggunaan aplikasi, tetapi aspek legalitas angkutan umum sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi, yang dilarang bukan aplikasinya karena aplikasi juga sudah banyak dipakai kok sama taksi-taksi resmi. Tetapi, kalau aplikasi ini dipakai oleh sesuatu yang tidak berizin, tentu masalah," kata Barata kepada Kompas.com, Jumat (18/12/2015).

Terkait dengan aspek legalitas, Barata mengatakan bahwa kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum harus memiliki izin resmi yang ditandai dengan penggunaan pelat kuning.

Aspek tersebut tidak ditemukan pada layanan ojek berbasis aplikasi dan Uber.

Khusus untuk Uber, Barata menyatakan, sampai saat ini layanan tersebut tidak pernah berusaha mengajukan izin sebagai angkutan umum.

Dalam menjalankan aplikasinya, mereka juga diketahui tidak menggandeng perusahaan taksi resmi, tetapi para pemilik mobil pribadi.

"Padahal, sebuah operator angkutan harus punya izin resmi. Untuk menandakan mereka sudah memenuhi tangung jawabnya, seperti membayar pajak, melakukan uji kendaraan secara berkala, dan mengasuransikan penumpangnya," tutur Barata.

"Kalau tidak ada izin, tanggung jawabnya di mana? Kalau ada apa-apa, gimana?" kata dia lagi.

Terkait pelarangan ojek berbasis aplikasi, Barata menyatakan sepeda motor memang tidak direkomendasikan layak digunakan sebagai angkutan umum.

Ia mengatakan, aturan tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Barata, tidak direkomendasikannya sepeda motor sebagai angkutan umum disebabkan kendaraan tersebut memiliki tingkat kestabilan yang rendah.

"Dampaknya tentu saja ke penumpangnya itu sendiri," ucap Barata.

Ia memastikan peraturan yang sama berlaku terhadap ojek-ojek pangkalan. Meskipun demikian, ia mengakui pihaknya mengalami kesulitan menindak ojek pangkalan.

Sebab, kata dia, secara kasatmata, operasional ojek pangkalan tidak dapat dibedakan dengan penggunaan sepeda motor pada umumnya.

"Kita kan enggak bisa membedakan orang yang lagi berhenti di ujung gang itu (pengguna sepeda motor) lagi nunggu penumpang atau lagi nunggu adiknya," kata Barata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Gang Venus Tambora Terlalu Padat Penduduk, Pemerintah Diminta Relokasi Warga ke Rusun

Megapolitan
Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Demi Berkurban Sapi, Sugito Pedagang Siomay Menabung Dua Bulan Sebelum Idul Adha

Megapolitan
Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Truk Sampah di Kota Bogor Disebut Tak Dapat Peremajaan Bertahun-tahun, padahal Berusia Tua

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Pengelola Rusunawa Marunda Bakal Pasang Alat Kontrol Patroli untuk Cegah Penjarahan Berulang

Megapolitan
Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Menunggu Berjam-jam di Masjid Istiqlal, Warga Kecewa Tak Ada Pembagian Daging Kurban

Megapolitan
Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Sugito Tak Masalah Dapat Daging Kurban Sedikit: Yang Penting Orang di Lingkungan Kita Bisa Makan

Megapolitan
Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Warga Jakbar Datang ke Masjid Istiqlal Berharap Kebagian Daging Kurban: Di Rumah Cuma Dapat 2 Ons

Megapolitan
PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

PKB Terbitkan SK Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput

Pisau JF untuk Tusuk Tetangganya yang Ganggu Anjing Semula untuk Ambil Rumput

Megapolitan
Diduga Sakit, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bogor

Diduga Sakit, Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Bogor

Megapolitan
Pria Tewas Tertabrak KRL di Bogor, Identitas Korban Terungkap dari Buku Tabungan

Pria Tewas Tertabrak KRL di Bogor, Identitas Korban Terungkap dari Buku Tabungan

Megapolitan
Keamanan CFD Jakarta akan Diperketat Buntut Penjambretan Viral

Keamanan CFD Jakarta akan Diperketat Buntut Penjambretan Viral

Megapolitan
Pedagang Siomay di Kebayoran Berkurban Tiap Tahun, Patungan Rp 3,5 Juta untuk Beli Sapi

Pedagang Siomay di Kebayoran Berkurban Tiap Tahun, Patungan Rp 3,5 Juta untuk Beli Sapi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com