JAKARTA, KOMPAS.com — Fauzi (24), tersangka pembunuh Septian (23), mengaku pernah dianiaya oleh Suhardi, yang merupakan kakak Septian.
Adapun Suhardi dan Septian adalah pengemudi Go-Jek yang terlibat konflik dengan tukang parkir di tempat karaoke NAV, samping Sunter Mall, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 9 Desember 2015 lalu.
Dari perselisihan tersebut, Septian meninggal akibat ditusuk dan dikeroyok oleh Fauzi dan teman-temannya.
Kepada polisi, Fauzi menceritakan latar belakang kekesalan dirinya hingga memang berniat membunuh Suhardi, bukan Septian.
"Kejadian ini ada hubungannya dengan sebab-akibat. Tersangka hari sebelumnya juga dianiaya oleh rekan-rekan dari komunitas Go-Jek, khususnya Saudara Suhardi. Hal itu yang memicu pengeroyokan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi kepada pewarta, Senin (21/12/2015).
Masalah antara Fauzi dan Suhardi, lanjut Susetio, adalah soal uang parkir. Suhardi beberapa kali datang ke tempat parkir yang merupakan lahan penjagaan Fauzi.
Suhardi yang merasa hanya mengantar dan menunggu penumpang merasa keberatan ketika diminta memberi uang parkir oleh Fauzi.
Hal itulah yang membuat Suhardi sempat menganiaya Fauzi, sehari sebelum kematian adiknya, Septian.
"Ini terjadi karena sebab-akibat. Ini soal mencari nafkah, minta uang, tersinggung. Tersangka minta uang parkir Rp 2.000 sampai Rp 5.000," ujar Susetio.
Rasa kesal Fauzi bertahan hingga Suhardi kembali datang. Saat itu, mereka kembali terlibat cekcok.
Merasa pertengkarannya tidak seimbang, Suhardi pun memanggil Septian dan satu temannya untuk kembali menemui Fauzi.
Tanpa disangka, ternyata Fauzi dan teman-temannya sudah menyiapkan senjata untuk menyerang kelompok Suhardi.
Dari perkelahian itu, Septian, yang sebenarnya tidak terlibat, tertusuk di bagian paha hingga menyebabkan pendarahan hebat dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Polisi mengejar Fauzi hingga ke Madura, Jawa Timur.
Polisi juga mengamankan Saiful (32), yang menyerahkan diri seusai Septian dibunuh.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah baju dengan bercak darah dan pisau bersarung yang juga menunjukkan bercak darah.
Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, darah tersebut dipastikan milik Septian. Bukti-bukti itu akan digunakan untuk memperberat hukuman kedua tersangka di pengadilan.
Atas tindakannya, Fauzi dan Saiful dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.