Aksi yang mereka lakukan merupakan bentuk protes atas tindakan aparat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta yang mencabut izin beroperasi alias "pengandangan" terhadap angkutan umum yang sudah tidak laik jalan, termasuk metromini.
Tindakan ini dilakukan Dishubtrans DKI Jakarta sebagai respons atas terjadinya sejumlah kecelakaan maut yang melibatkan metromini belakangan ini. (Baca: Ini Kondisi Metromini yang Dikandangkan, Miris!)
Kecelakaan yang melibatkan angkutan umum yang tidak laik jalan sebenarnya masalah lama yang berulang kali terjadi.
Masalah ini kembali mengemuka begitu terjadinya kecelakaan namun kemudian hilang menguap begitu saja seiring berjalanya waktu.
Perlu tindakan tegas
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yudistira Hermawan menilai, masih adanya bus bobrok yang beroperasi di ibu kota karena kelalaian aparat Dishubtrans, terutama mereka yang bertugas di bagian pengujian kelaikan jalan atau uji kir.
Ia menduga banyak petugas pengujian kir dari Dishubtrans yang meloloskan bus-bus bobrok agar bisa mendapatkan izin beroperasi. (Baca: Ahok: Dicaci Tak Apa, Tapi Tangkap Metromini Jelek)
Menurut Yudhistira, lemahnya proses pengawasan menjadi masalah utama dalam upaya perbaikan layanan transportasi umum di Jakarta.
Ia menilai, kurangnya pengawasan ini yang menjadikan pengusaha angkutan umum enggan untuk meremajakan angkutannya. (Baca: Pengandangan Metromini Tidak Akan Menyelesaikan Masalah, jika...)
"Padahal kalau pengawasannya ketat, bus yang sudah tidak lulus uji kir tidak dikasih izin untuk jalan, tentu pengusahanya akan berusaha untuk meremajakan armadanya," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Institute for Transportation and Development Indonesia (ITDP Indonesia) Yoga Adiwinarto menganggap pemerintah perlu membekukan operator-operator yang tidak meremajakan angkutannya, termasuk operator metromini.
Pembekuan ini dinilainya akan efektif apabila disertai dengan kerja sama pengambilalihan layanan. (Baca: Metromini Ingin Bergabung dengan Transjakarta, Terkendala Masalah Internal)
"Sudah cukup metromini mengambil nyawa manusia tidak bersalah. Pemerintah harus membekukan dan mengambil alih layanan angkutan umum dari operator secepatnya, terutama untuk metromini yang sudah memasuki tahap kritis," kata Yoga.
Terkendala regulasi
Di sisi lain, jajaran Dishubtrans maupun PT Transportasi Jakarta menyatakan bahwa pengambilalihan layanan atau kerja sama semacam itu tidak bisa dilakukan dengan pihak yang badan hukumnya tidak jelas.
Misalnya saja dengan PT Metromini yang masih mengalami dualisme manajemen sampai dengan saat ini. (Baca: Sopir Metromini di Pondok Kopi Tak Yakin Diterima di Transjakarta)