"Kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bekasi Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (22/12/2015).
Adapun S diduga menganiaya istrinya, N. Menurut Daniel, penganiayaan terhadap N ini dilakukan S karena tidak senang ketika dituduh selingkuh.
S kemudian diduga memukul dan membenturkan kepala N ke tembok. "Setelah kita visum memang benar ada bekas luka seperti itu," sambung Daniel.
Polisi kemudian mengusut kasus ini setelah N menyampaikan laporannya pada Minggu (20/12/2015).
Ketika itu N ketakutan karena S marah dan mengancamnya dengan pisau. N kemudian melarikan diri ke rumah Bhabinkamtibmas Polsek Jatiasih.
Setelah itu, ia menceritakan duduk permasalahannya tersebut dan membuat laporan ke Polsek Jatiasih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.