Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kami Siap "Groundbreaking" Kampung Atlet, tetapi Tanahnya Tidak Ada

Kompas.com - 28/12/2015, 11:45 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut satu permasalahan yang menghambat pelaksanaan Asian Games 2018 di Jakarta hanyalah restu DPR untuk pembangunan Kampung Atlet atau Apartemen D-10 di Kemayoran, Jakarta Pusat.
 
"DKI mah enggak ada masalah, tinggal tanahnya saja kasih kami. Kami tinggal groundbreaking (Kampung Atlet) kapan saja, tetapi tanahnya ada enggak? Enggak ada," kata Basuki di Balai Kota, Senin (28/12/2015).
 
Basuki mengatakan telah menunjuk PT Jakarta Propertindo untuk membangun Kampung Atlet. PT Jakarta Propertindo, dia melanjutkan, telah melaksanakan lelang dan menemukan pemenang lelang.

Adapun PT Wijaya Karya (Persero) Tbk memenangi lelang kontraktor pelaksana pembangunan Kampung Atlet. ‎

"Sekarang begini lho, kamu mau bangun rumah, kamu punya duit, bangunan siap, tetapi tanah enggak ada, kamu bisa bangun rumah enggak? Enggak. Kami sudah lelang lho, yang menang Wijaya Karya. Desain kami juga sudah selesai," kata Basuki.
 
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sonny Loho sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelaah kembali Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur hibah aset negara.

Hal ini terkait keperluan restu DPR RI untuk pengalihan lahan Kemayoran dari pemerintah pusat kepada Pemprov DKI.

Menurut pasal 46 ayat 1 dalam undang-undang tersebut, persetujuan DPR diperlukan untuk pemindahtanganan tanah dan atau bangunan yang punya nilai lebih dari Rp 100 miliar.

Persetujuan DPR tidak diperlukan apabila tanah dan atau bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah kota, sudah tak masuk dalam dokumen pelaksana anggaran, diperuntukkan bagi pegawai negeri, diperuntukkan bagi kepentingan umum, dikuasai karena keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau tidak layak secara ekonomi jika dipertahankan.

"Klausul pemindahtanganan selain tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp 100 miliar dan klausul diperuntukkan bagi kepentingan umum itu menimbulkan makna berbeda antara pemerintah dan Komisi II DPR," kata Sonny.
 
Menindaklanjuti perdebatan klausul undang-undang tersebut, Kementerian Keuangan segera berkonsultasi dengan Mahkamah Agung.

Adapun lahan di Kemayoran akan dihibahkan pemerintah pusat kepada Pemprov DKI untuk pembangunan wisma atlet Asian Games atau apartemen D-10.

Nantinya, wisma atlet ini akan difungsikan sebagai rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) setelah Asian Games selesai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com