JAKARTA, KOMPAS.com — Banyaknya kendaraan parkir liar di sejumlah jalan protokol di Jakarta Pusat tidak lepas dari keberadaan juru parkir liar.
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Pusat meminta kepolisian menertibkan mereka.
"Juru parkir liar ini harus ditindak. Kita tidak punya kewenangan untuk menindak mereka, hanya bisa tindak kendaraan yang melanggar," ujar Henri Perez Sitorus, Kepala Sudinhubtrans Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).
Henri mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dengan tidak parkir di bahu jalan. (Baca: Ini Kawasan-kawasan Marak Parkir Liar di Jakarta)
Pihaknya akan menindak setiap kendaraan yang parkir liar walaupun masyarakat berdalih ada juru parkir yang mengarahkan.
"Sudah jelas aturannya tidak boleh parkir di bahu jalan atau trotoar. Kalau memang kesulitan mencari lahan parkir, makanya kita sarankan gunakan bus umum. Saat ini kondisinya juga sudah cukup baik," katanya. (Baca: Motor Parkir Liar, Siap-siap Didenda Rp 250.000)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.