JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus mantan Kepala SMA Negeri 3, Setiabudi, Jakarta Selatan, Retno Listyarti, melawan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta sampai pada babak akhirnya.
Hari ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memutus perkara tersebut.
Retno telah hadir di PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (7/1/2016), untuk menghadiri langsung sidang vonis tersebut. Dia menyatakan telah siap dengan apa pun putusan pengadilan hari ini.
"Kalau saya enggak tahu seperti apa keputusannya, tetapi apa pun keputusan pengadilan, saya hormati. Menang dan kalah bukan tujuannya. Saya sudah siap dengan kemungkinan apa pun," kata Retno, Kamis siang.
Meski demikian, di PTUN ini Retno menyatakan, ini adalah pengadilan tingkat pertama. Kalaupun dia menang, bisa saja pihak Disdik DKI mengajukan banding. Ia pun mengatakan, jika kalah, dirinya tentu juga akan mengajukan banding.
"Ini kan tingkat pertama, artinya masih ada tingkat selanjutnya banding dan kasasi," ujar Retno.
Namun, Retno mengaku sebenarnya ia ingin menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Sayangnya, menurut dia, Disdik DKI menutup rapat pintu perdamaian.
"Saya siap berdamai, tidak perlu di meja hijau, di meja coklat saja. Tapi kan semua pintu damai sudah tertutup, dan mereka bilang tidak ada damai, titik," ujar Retno.
Retno menggugat surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI terkait pencopotannya sebagai Kepsek SMAN 3 Setiabudi.
Retno dicopot karena kasus meninggalkan sekolah saat ujian nasional. Namun, ia menganggap pencopotan itu cacat hukum.
Kepala Dinas Pendidikan dianggapnya telah mencampuradukkan tentang disiplin pegawai negeri dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 untuk menjadi dasar pemberhentiannya.
Padahal, Retno beralasan dasar hukum untuk memberhentikan kepala sekolah yakni Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010.
Retno menyampaikan bahwa upaya menggugat SK Kepala Dinas itu untuk mencari keadilan. Ia hendak menguji apakah keputusan pemecatannya sudah benar atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.