JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan tak akan mengembalikan mantan Kepala SMA 3 Retno Listyarti menjadi kepala sekolah. Sebab, kewenangan atas jabatan seorang pegawai negeri sipil (PNS) ada pada dirinya.
"Kami enggak mau balikin dia jadi kepala sekolah, boleh kan? Haknya kami kok," kata Basuki, di Balai Kota, Kamis (7/1/2015).
Basuki tak mempermasalahkan menangnya Retno di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, lanjut dia, pihak tergugat, yakni Arie Budhiman kini telah menjabat sebagai Staf Ahli Mendikbud bidang Pembangunan Karakter.
Basuki pun akan melantik Kepala Dinas Pendidikan DKI yang baru, Sopan Adrianto. Basuki juga mempertimbangkan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Tunggu saja nanti. Dia juga nuntut apa sih? Cuma nuntut jadi kepala sekolah kan? Belum tentu saya kasih juga," kata Basuki. (Baca: Hakim Minta Jabatan Mantan Kepala SMA 3 Dikembalikan)
Majelis hakim PTUN Jakarta Timur sebelumnya mengabulkan gugatan Retno Listyarti, dalam perkara pencopotannya sebagai kepala sekolah.
Selain itu, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 355 Tahun 2015 juga mesti batal demi hukum. (Baca: Mantan Kepala SMAN 3: Kembali Jadi Kepala Sekolah Itu Bukan Tujuan Saya)
Hakim meminta tergugat untuk mengembalikan jabatan Retno sebagai kepala sekolah. Namun, formasinya diserahkan kepada Dinas Pendidikan karena posisi kepala sekolah Retno dulu saat ini sudah ditempati orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.