Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KCJ Pertimbangkan Izinkan Uang Rp 50.000 di "Vending Machine"

Kompas.com - 11/01/2016, 12:32 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) mempertimbangkan mengizinkan penggunaan uang kertas pecahan Rp 50.000 untuk transaksi pembelian tiket harian berjaminan (THB) lewat mesin tiket atau "vending machine".

Penyebabnya, karena setiap akhir pekan, banyak pengguna layanan kereta rel listrik (KRL) commuter line yang membeli THB lebih dari satu.

"Kita lihat di Sabtu Minggu banyak orang yang sekali beli 3-4 tiket. Jadi untuk THB direncanakan bisa menggunakan uang Rp 50.000 juga," kata Manajer Komunikasi PT KCJ Eva Chairunisa saat dihubungi, Senin (11/1/2016).

Sejak akhir Desember lalu, PT KCJ mulai mengoperasikan mesin tiket untuk KRL commuter line.

Dengan alat ini, penumpang dapat bertransaksi secara mandiri tanpa harus ke loket. Mesin tiket KRL dapat menerima semua pecahan uang kertas.

Tetapi khusus untuk pembelian THB, transaksi hanya melayani uang kertas dengan pecahan maksimal Rp 20.000. Tujuannnya, agar mesin tiket tidak dijadikan tempat penukaran uang.

Meski berencana memperbolehkan penggunaan uang kertas pecahan Rp 50.000, Eva mengaku belum bisa memastikan waktu pelaksanaannya.

"Kita sedang evaluasi. Tapi masih dalam tahap evaluasi, belum implementasi," ujar dia.

Meski tidak mengizinkan penggunaan uang kertas pecahan di atas Rp 20.000, PT KCJ menugaskan petugas pendamping.

Penumpang yang membawa uang kertas pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 akan langsung diberi uang kertas dengan pecahan yang lebih kecil saat ia akan bertransaksi lewat mesin tersebut.

Uang kertas pecahan pengganti disediakan petugas pendamping adalah uang kertas yang bisa digunakan untuk bertransaksi, mulai Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan maksimal Rp 20.000.

Sebagai contoh, misalkan ada salah seorang penumpang yang membawa uang Rp 100.000, maka ia kemungkinan akan langsung diberi sejumlah lembar uang, masing-masing dua lembar Rp 20.000, satu lembar Rp 10.000, dan 10 lembar Rp 5.000.

Tidak bisa digunakannya uang kertas pecahan di atas Rp 20.000 hanya berlaku untuk transaksi THB. Hal yang sama tidak berlaku untuk pengisian saldo kartu multi trip (KMT).

"Untuk top up KMT bisa sampai dengan pecahan Rp 100.000. Kalau untuk top up KMT penumpang bisa menggunakan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000," ujar Eva.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com