JAKARTA, KOMPAS.com - Anak-anak yang mengendarai kendaraan bermotor berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas.
Dari data yang dimiliki Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, kecelakaan yang melibatkan pengendara anak meningkat dari 183 menjadi 290 kasus selama dua tahun terakhir.
"Anak-anak belum memiliki kompetensi mengemudikan kendaraan bermotor yang memadai," kata Kasubdit Bin Gakkum Ajun Komisaris Besar Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (11/1/2016).
Ia menjelaskan, pengendara anak cenderung ugal-ugalan dan melanggar aturan. Hal ini berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa dan harta benda.
Polda Metro Jaya mencatat bahwa pelanggaran oleh pengendara anak juga meningkat sebesar 92,32 persen. Pada 2014, tercatat ada 9.730 pelanggar dan naik menjadi 18.713 pelanggar pada 2015.
"Anak bukanlah miniatur orang dewasa. Sifatnya masih labil dan masih dalam proses mencari jati diri," kata Budiyanto.
Menurut dia, kepemilikan SIM menjadi faktor yang sangat penting. SIM menjadi bukti kompetensi bahwa pengendara memiliki kemampuan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Ia mendorong semua pihak terkait untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara anak melalui kepedulian dan tanggung jawab bersama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.