Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Vios Tabrak Dua Warga Setelah Antar Orangtuanya ke Bandara

Kompas.com - 13/01/2016, 14:01 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyebab pengemudi Toyota Vios B 114 NNY menabrak dua warga di Jalan Boulevard Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya terungkap.

Pelaku berinisial GHC (20) itu menabrak dua pejalan kaki karena mengendarai mobil dalam keadaan mengantuk.

Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto menceritakan, Sabtu (9/1/2016) dini hari saat kejadian, GHC sedang menonton televisi di rumahnya sampai pukul 03.00.

Mendadak, orangtua GHC memintanya untuk mengantarkan mereka ke bandara pada dini hari itu juga.

"Orangtuanya mau ke Bali, terus minta diantarkan sama GHC ke bandara," kata Sudarmanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/1/2016).

Setelah mengantar orangtuanya, CGH mulai mengantuk seusai keluar dari tol di Plumpang.

Ketika hendak mendekati kawasan Kelapa Gading, dan merasa perjalanannya menuju rumah sudah dekat, GHC kemudian memacu mobilnya.

"Dia rasa mengantuk, pikir dia, karena sudah dekat, dia pacu mobilnya. Enggak tahunya malah nabrak," ujar Sudarmanto.

GHC menabrak Jaenal Arifin (34) terlebih dulu, yang sedang berjalan kaki di Jalan Boulevard, Kelapa Gading.

Setelahnya, pelaku yang berstatus mahasiswa itu menabrak Anen (55), pengendara sepeda ontel, di jalan yang sama.

Namun, tidak ada upaya dari pelaku untuk menghentikan mobilnya. Menurut Sudarmanto, pelaku terus memacu mobilnya karena panik dikejar warga.

Setelah sampai di RS Gading Pluit, mobil pelaku mogok. Di sanalah pelaku diamankan. Sudarmanto juga mengatakan bahwa hasil pemeriksaan BNN tentang konsumsi narkoba dan minuman keras pada pelaku menunjukkan hasil negatif.

Sejak Senin (11/1/2016), dia melanjutkan, pelaku yang sempat dirawat di rumah sakit itu dibawa petugas kepolisian.

Pelaku resmi ditahan pada keesokan harinya dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dinilai melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com