"Setelah kami periksa, dia bilang mengantuk," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Sudarmanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/1/2016).
Sudarmanto mengatakan, GHC saat itu baru pulang mengantar orangtuanya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 05.00 WIB.
Saat di jalan, ia mengantuk dan langsung menabrak dua warga tersebut. Saat menabrak, GHC sadar. Salah satu buktinya, ia tetap melaju kencang seusai menabrak.
"Yang kami sayangkan, ya kenapa dia malah kabur itu," ujar Sudarmanto.
Status GHC kini menjadi tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ia dikenai Pasal 283 tentang kelalaian, Pasal 287 ayat 5 tentang mengemudi dengan kecepatan tinggi, Pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta Pasal 312 karena pelaku melarikan diri dan tidak menolong korban. Ia diancam hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Sedan Vios yang dikemudikan GHC menabrak dua warga, yakni pengendara sepeda ontel bernama Anen (55) dan pejalan kaki bernama Jaenal Arifin (34) di Jalan Boulevard Artha Gading.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.