Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negatif Narkoba, Apa Penyebab Pengemudi Vios Tabrak Warga di Kelapa Gading?

Kompas.com - 11/01/2016, 16:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil cek urine terhadap pengemudi Toyota Vios B 114 NNY yang menabrak dua warga di Kelapa Gading, Jakarta Utara, negatif narkoba.

"Hasil tesnya sudah keluar, negatif (narkoba)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, kepada Kompas.com, Senin (11/1/2016).

Sudarmanto melanjutkan, saat ini pengemudi berinisial GHC (20) itu sudah tidak menjalani perawatan lagi di rumah sakit. Pelaku menurutnya telah berada di kantor Satwilantas Jakarta Utara.

"Enggak dirawat lagi, sudah dibawa ke kantor Satwilantas Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan," ujar Sudarmanto.

Lalu mengenai penyebab remaja yang masih berstatus mahasiswa itu menabrak pesepeda dan pejalan kaki, Sudarmanto belum dapat mengungkapnya.

"Belum tahu, kan masih akan menjalani pemeriksaan dulu," ujarnya. (Baca: Kronologi Vios Tabrak Pesepeda dan Pejalan Kaki hingga Tewas di Kelapa Gading)

Sedan Vios yang dikemudikan GHC menabrak dua warga yakni Anen (55), pengendara sepeda ontel dan Jaenal Arifin (34) pejalan kaki di Jalan Boulevard Artha Gading.

Mobil GHC yang diketahui sedang melaju dari arah barat menuju arah timur itu mendadak oleng. Pelaku tiba-tiba menabrak Jaenal terlebih dulu yang sedang berjalan, selanjutnya menabrak Anen. (Baca: Sebelum Tabrak Dua Warga, Pengemudi Vios Disebut Melaju Lebihi 100 Km/Jam)

Tragisnya, Jaenal akibat tabrakan sampai terpental dan terseret sejauh 70 meter. Sedangkan Anen terpental dan tubuhnya sampai tersangkut masuk ke dalam mobil. Bukannya berhenti, pelaku tetap tancap gas.

Sejumlah warga sempat mengejar pelaku, dan akhirnya pelaku melarikan diri ke RS Gading Pluit. Di sana mobil pelaku mogok dan akhirnya pelaku diamankan sekuriti.

Anen yang tersangkut di mobil nyawanya tidak tertolong lagi. Begitu juga Jaenal yang tewas di lokasi tabrakan. (Baca: Pejalan Kaki yang Ditabrak Pengemudi Vios di Kelapa Gading Terpental dan Terseret 70 Meter)

Akibat perbuatannya GHC dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pertama yakni pasal 283 tentang kelalaian, pasal 287 ayat 5 tentang mengemudi dengan kecepatan tinggi, pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan pasal 312 karena pelaku melarikan diri dan tidak menolong korban. Ia diancam pidana kurungan 6 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com