JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil cek urine terhadap pengemudi Toyota Vios B 114 NNY yang menabrak dua warga di Kelapa Gading, Jakarta Utara, negatif narkoba.
"Hasil tesnya sudah keluar, negatif (narkoba)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto, kepada Kompas.com, Senin (11/1/2016).
Sudarmanto melanjutkan, saat ini pengemudi berinisial GHC (20) itu sudah tidak menjalani perawatan lagi di rumah sakit. Pelaku menurutnya telah berada di kantor Satwilantas Jakarta Utara.
"Enggak dirawat lagi, sudah dibawa ke kantor Satwilantas Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan," ujar Sudarmanto.
Lalu mengenai penyebab remaja yang masih berstatus mahasiswa itu menabrak pesepeda dan pejalan kaki, Sudarmanto belum dapat mengungkapnya.
"Belum tahu, kan masih akan menjalani pemeriksaan dulu," ujarnya. (Baca: Kronologi Vios Tabrak Pesepeda dan Pejalan Kaki hingga Tewas di Kelapa Gading)
Sedan Vios yang dikemudikan GHC menabrak dua warga yakni Anen (55), pengendara sepeda ontel dan Jaenal Arifin (34) pejalan kaki di Jalan Boulevard Artha Gading.
Mobil GHC yang diketahui sedang melaju dari arah barat menuju arah timur itu mendadak oleng. Pelaku tiba-tiba menabrak Jaenal terlebih dulu yang sedang berjalan, selanjutnya menabrak Anen. (Baca: Sebelum Tabrak Dua Warga, Pengemudi Vios Disebut Melaju Lebihi 100 Km/Jam)
Tragisnya, Jaenal akibat tabrakan sampai terpental dan terseret sejauh 70 meter. Sedangkan Anen terpental dan tubuhnya sampai tersangkut masuk ke dalam mobil. Bukannya berhenti, pelaku tetap tancap gas.
Sejumlah warga sempat mengejar pelaku, dan akhirnya pelaku melarikan diri ke RS Gading Pluit. Di sana mobil pelaku mogok dan akhirnya pelaku diamankan sekuriti.
Anen yang tersangkut di mobil nyawanya tidak tertolong lagi. Begitu juga Jaenal yang tewas di lokasi tabrakan. (Baca: Pejalan Kaki yang Ditabrak Pengemudi Vios di Kelapa Gading Terpental dan Terseret 70 Meter)
Akibat perbuatannya GHC dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pertama yakni pasal 283 tentang kelalaian, pasal 287 ayat 5 tentang mengemudi dengan kecepatan tinggi, pasal 310 ayat 1, 2, 3, dan 4 tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dan pasal 312 karena pelaku melarikan diri dan tidak menolong korban. Ia diancam pidana kurungan 6 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.