Pendatang baru yang masuk ke wilayah, harus menyerahkan data diri secara lengkap.
"Tidak boleh seperti pemadam. Saya tekankan kepada camat dan lurah terjadawal saja, dengan unit terkait dilakukan penertiban atau kontrol ke kontrakan dan kos-kosan," kata Tri, Senin (18/1/2016).
Menurut Tri, dengan program tersebut, bisa mencegah hal negatif yang timbul dari adanya pendatang baru di wilayah permukiman warga.
"Tidak ada celah-celah untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," ucapnya.
Tri meminta kepada Suku Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI serta Suku Dinas Pelayanan Pajak untuk mendata usaha kos yang ada di Jakarta Selatan.
Sebab, hingga kini, masih banyak pengusaha rumah kos yang tidak terdaftar dan membayar retribusi.
"Kalau yang 10 kamar kita kenakan retribusi, kalau di bawah itu belum. Kita ingin yang lima kamar kena retribusi, jadi agak terkontrol," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.