Basuki menyerahkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian. "Ya kalau benar begitu bisa dapat sanksi. Itu urusan merekalah (kepolisian)," kata Basuki di Balai Kota, Kamis (28/1/2016).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya menduga oknum dokter dan manajemen di tiga rumah sakit di Jakarta terlibat dalam tindak pidana penjualan organ tubuh manusia.
[Baca: Oknum Tiga Rumah Sakit di Jakarta Terlibat Penjualan Organ Tubuh]
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan, ada satu rumah sakit negeri dan rumah sakit swasta yang terlibat.
Ia mengatakan, penyidiknya baru saja membekuk tiga pelaku penjual organ tubuh manusia berupa ginjal, yakni YP alias Amang, DS bin OR, dan KHS alias Herry.
[Baca: Bareskrim Bekuk Tiga Penjual Organ Tubuh Manusia]
Kini, ketiga tersangka masih ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Ketiganya diancam dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.