Larangan ini diberlakukan setelah salah satu unit bus operator transjakarta itu terbakar pada Jumat (29/1/2016), pagi tadi di kawasan Latuharhary, Jakarta Pusat. (Baca: Bus Transjakarta Terbakar Lagi, Ini Kata Ahok)
"Iya yang mobil abu-abunya saja, untuk diperiksa dulu. Bukan dibekukan, cuma untuk diperiksa dulu satu per satu baru boleh dijalankan," kata Roni, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Menurut Roni, ada 50 bus yang dilarang beroperasi untuk diperiksa terlebih dahulu. Sementara itu, 10 bus lainnya tengah dalam perbaikan.
"Jadi 50 unit yang tidak boleh jalan, sama 10 yang sedang kita perbaiki, jadi 60 bus. Sementara kita punya bus total jumlahnya 90 unit," ujar Roni.
Ia juga belum dapat memastikan sampai kapan bus-bus PT JTM tersebut dilarang beroperasi. (Baca: Bus Transjakarta Terbakar, Izin Operasi PT JTM Dibekukan)
PT JTM, lanjut dia, akan mengikuti aturan main PT Transjakarta yang mengharuskan bus-bus tersebut diperiksa.
"Kita kan ikut aturan mereka. Periksa dulu, oke kita periksa. Tunggu Transjakarta datang bikin surat terus dia periksa ya kita sama-sama periksa begitu," ucap Roni.