Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Milik Guru Besar FIB UI Ini Dipermasalahkan Selama 28 Tahun

Kompas.com - 05/02/2016, 18:17 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun membeli tanah dan membangun rumahnya secara sah, Profesor Soenarjati Djajanegara masih harus berkutat memperjuangkannya karena digugat oleh seseorang yang tak dia kenal, dr S, sejak tahun 1988.

Guru Besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia yang sudah berusia 82 tahun itu awalnya membeli kavling melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Departemen P dan K)pada tahun 1965, lalu mendirikan rumah dan menempatinya sejak tahun 1980 hingga saat ini.

"Seperti departemen-departemen lain, Departemen P dan K pada tahun 1965 memberikan kesempatan kepada karyawannya untuk membeli tanah. Sebagai seorang karyawan, bersama ratusan karyawan lain, saya beli satu kavling seluas 500 meter persegi seharga Rp 150.000," kata Soenarjati saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Jumat (5/2/2016).

Soenarjati lalu menempati rumahnya. Delapan tahun kemudian, tahun 1988, dr S datang mengaku bahwa tanah di wilayah itu adalah miliknya. Kepada Soenarjati, dr S memperlihatkan bukti sertifikat miliknya, dan mengajak Soenarjati berkompromi agar rumahnya dapat dimiliki dr S.

"Setelah berulang kali saya menolak, dia menuntut saya di pengadilan. Anehnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutannya. Saya dinyatakan bersalah karena bertindak melawan hukum," tutur Soenarjati.

Saat itu, kuasa hukum Soenarjati pun naik banding dan minta agar diadakan sidang lokasi. Permintaan itu dikabulkan, kemudian diketahui bahwa dokumen milik dr S sama sekali berbeda.

Banding di Pengadilan Tinggi pun dimenangi oleh Soenarjati, dan gugatan dr S ditolak.

Masalah tidak selesai sampai di sana. Pada Juli 1999, Soenarjati menerima surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa dirinya kalah dalam perkara ini, dan diminta untuk mengosongkan rumah dalam waktu delapan hari.

Soenarjati terpaksa berupaya memohon peninjauan kembali (PK) kepada MA sesuai prosedur.

"Pertengahan 2001, saya menemukan lokasi yang disebut dalam sertifikat dr S dan menemukan dua orang yang bersedia jadi saksi. Temuan itu disampaikan ke MA sebagai novum dan bahan pertimbangan dalam proses PK," ujar Soenarjati.

Namun, pada 23 Agustus 2002, ada surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyebutkan bahwa MA menolak PK, dan Soenarjati dinyatakan kalah.

Andri Donnal Putera Tampak rumah Soenarjati Djajanegara yang berlokasi di Jalan Pendidikan 1, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2016).

Waktu berjalan terus hingga Soenarjati baru-baru ini kembali dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai anak dr S, yakni E.

"Dia bilang, rumah ini harus dikosongkan. Saya tidak habis pikir, bagaimana bisa, saya beli rumah ini, ada dokumen resmi, tetapi saya diminta pergi. Sudah 36 tahun saya tinggal di sini, mau ke mana kalau saya bukan tinggal di sini?" ucap dia.

Kompas.com sudah mencoba menghubungi E. Namun, belum ada jawaban dari yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com