"Ada delapan pelaku, empat warga sipil, tiga diduga oknum TNI dan satu diduga oknum polisi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Jakarta, Minggu (14/2/2016).
Tiga oknum TNI tersebut atas nama W, G dan R. Sementara, satu oknum polisi tersebut atas nama FG.
[Baca: Kawanan Rampok Bermodus Penggerebekan Bandar Narkoba Diringkus]
Empat warga sipil adalah Ahmad Sofyan, Muhammad Fajarudin, Aidil Putra, Aldilla Intan.
"Untuk oknum anggota TNI kita sudah kerjasama dengan POM AL," kata Krishna.
Sedangkan untuk onum polisi dan sipil akan ditangani oleh polisi. Delapan orang tersebut dijerat pasal 365 KUHP dan 368 KUHP.
Sebelumnya, kawanan bermodus operasi narkoba merampok Agustinus Edowail di Bekasi, Kamis 11 Januari 2016. Mereka mengambil uang senilai Rp 3 juta, mobil serta ponsel Edo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.