Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Pembebasan Pajak yang Bikin Ahok Bingung

Kompas.com - 16/02/2016, 08:23 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 Tahun 2015 tentang pembebasan pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2) atas rumah, rusunawa, rusunami dengan NJOP sampai dengan Rp 1 miliar.

Kebijakan itu telah terealisasi. Seluruh wajib pajak yang nilai jual obyek pajak (NJOP) tempat tinggalnya di bawah Rp 1 miliar tidak perlu membayar PBB-P2. Kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang menetap di apartemen maupun perumahan cluster.

Hanya saja, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama justru mengaku bingung dan akan mengkaji ulang aturan itu.

"Sekarang saya ketemu ada masalah. Tenyata banyak rumah di kampung, walaupun rumahnya kecil, harganya di atas Rp 1 miliar," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (15/2/2016).

Ahok mengatakan, harga tanah di Jakarta semakin mahal. Tanah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar pun semakin sulit ditemukan.

Tak sedikit warga Jakarta yang merasa senang atas kebijakan pembebasan PBB-P2 itu. Namun tak sedikit warga yang merasa kebijakan ini nanggung.

Salah satunya adalah Sumartono (74), seorang pensiunan yang menempati rumah dengan luas  280 meter persegi dan NJOP di atas Rp 2 miliar. Sejak 2015, dia harus menyetor Rp 4,7 juta per tahun untuk bayar PBB-P2. Bangunan itu ditempatinya sejak tahun 1970.

"Saya kan sudah pensiun, penghasilan pensiun saya saja tidak sampai segitu. Sedangkan saya mesti bayar air, listrik, biaya (pajak), itu berat buat saya," kata Sumartono.

Menanggapi hal itu, Ahok mengkaji rencana lain. Apakah pembebasan PBB-P2 akan diberlakukan bagi warga yang luas tempat tinggalnya 100 meter per segi atau syarat NJOP ditingkatkan. Dengan syarat bentuk bangunan bukan unit apartemen maupun perumahan cluster.

"Nah kami lagi hitung apakah menaikkan (syarat pembebasan PBB-P2) dari nilai Rp 1 miliar menjadi Rp 1,5 miliar atau Rp 2 miliar, atau saya pakai luas 100 meter persegi. Ini lagi dikaji," kata Ahok.

Adapun awal pembuatan kebijakan ini sudah tercetus sejak September tahun 2015. Ahok mengatakan, kebijakan itu dilaksanakan untuk mewujudkan keadilan sosial.  Ahok tak menginginkan pembayaran PBB-P2 membebani warga yang berpenghasilan pas-pasan.

"Kalau penghasilan kamu sama, berat kamu bayar (PBB-P2) yang naik. Apalagi pensiunan, anak sekolah punya KJP (Kartu Jakarta Pintar), pekerja harian lepas yang gajinya nilai setara UMP (upah minimum provinsi)," kata Ahok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com