Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna

Kompas.com - 18/02/2016, 07:14 WIB
Dian Ardiahanni

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada saat awal setelah Jessica Kumala Wongso ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dan kemudian ditahan, pengacara Yudi Wibowo menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan. Alasannya, percuma. Tidak berpengaruh apa-apa.

Jessica pun menjalani berbagai pemeriksaan, ikut rekonstruksi di Kafe Olivier, hingga menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSCM selama enam hari.

Semua itu dilakukan sejak Jessica ditahan pada Sabtu, 30 Januari 2016, hingga Selasa lalu, 16 Februari 2016.

Pihak Jessica pun berubah pikiran. Setelah lebih dari 10 hari Jessica menjadi tahanan Polda Metro Jaya, pihak kuasa hukum mengajukan praperadilan. Babak baru kasus pembunuhan Mirna pun dimulai.

Jessica dan pengacaranya melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (12/2/2016) lalu. Yudi beranggapan bahwa penahanan terhadap kliennya tidak sah.

"Penahanannya tidak sah," ujar Yudi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (17/2/2016) malam.

Yudi tak menjelaskan pada bagian mana penahanan Jessica tidak sah. Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah menghadapi sidang praperadilan pertama yang akan dilaksanakan pada 23 Februari mendatang.

Pengacara yang juga sepupu Jessica ini optimistis bisa memenangkan praperadilan tersebut. Supaya Jessica bisa segera keluar dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, katanya.

Pihak kepolisian pun tak mempermasalahkan pengajuan praperadilan dari pihak Jessica tersebut. Sebab, praperadilan itu memang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Polda Metro Jaya pun menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Jessica.

"Prinsipnya Polda siap menghadapi praperadilan itu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal di kantornya, Jakarta, Rabu (17/2/2016).

Iqbal yakin semua proses hukum yang dilakukan polisi, termasuk penahanan, penggeledahan,  dan penetapan Jessica sebagai tersangka, dilakukan sesuai dengan Undang-undang.

Apapun hasilnya, semoga praperadilan ini menjadi rangkaian akan terkuaknya kebenaran dari kasus pembunuhan Mirna, yang meninggal diracun dengan sianida.

Kompas TV Jessica Ajukan Praperadilan ke PN Jakpus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com