"Putusannya Rp 200, ya harus kita ikuti. Mau bilang apa? Itu kan putusan," kata Basuki di Balai Kota, Senin (22/2/2016).
Meski demikian, Basuki tak menjawab ketika ditanya apakah ia ingin mengubah aturan melalui peraturan gubernur (pergub).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berencana meningkatkan harga kantong plastik menjadi Rp 5.000 untuk ritel modern, sementara untuk pasar tradisional, harga kantong plastik saat berbelanja Rp 500.
Adapun aturan terkait kantong plastik untuk belanja itu tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.
Di dalam aturan itu, disepakati kantong plastik berbayar Rp 200 sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Aturan itu akan diuji coba selama enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.