Hal itu disampaikan saat membacakan poin permohonan dalam sidang perdana praperadilan Jessica di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (23/2/2016) pagi.
"Kami memohon agar mengabulkan praperadilan, menyatakan penahanan Jessica tidak sah karena tidak disertai bukti yang konkret, mengeluarkan Jessica dari tahanan, dan mencabut pencekalan Jessica," kata Hidayat saat persidangan berlangsung.
Dalam sidang perdana praperadilan pada hari ini, tim kuasa hukum Jessica menyampaikan poin permohonan berupa belasan keberatan penetapan Jessica sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Hidayat menuturkan, polisi sudah bersikap sewenang-wenang, mulai dari interogasi dan penggeledahan di rumah orangtua Jessica tanpa disertai surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara serta permohonan pencekalan Jessica ke Direktorat Jenderal Imigrasi, di mana Jessica masih berstatus sebagai saksi.
Penetapan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Mirna juga tidak disertai bukti yang jelas soal Jessica yang menaruh sianida ke dalam gelas kopi milik Mirna.
Hidayat juga meragukan penyebab kematian Mirna akibat racun sianida disebabkan Hani dan pegawai Kafe Olivier juga ikut mencoba kopi Mirna, tetapi tidak meninggal dunia.
Proses praperadilan Jessica dilaksanakan maksimal tujuh hari, terhitung mulai dari hari ini. Sidang akan dilanjutkan besok pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon, yaitu Polda Metro Jaya, atas poin permohonan pihak Jessica tadi.
Sidang juga akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian, dengan pihak Jessica dan Polda Metro Jaya sama-sama akan menghadirkan dua orang saksi ahli untuk memperkuat argumen mereka dalam sidang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.