Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta Edi Junaedi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, masa pakai kendaraan untuk angkutan umum hanya berlaku maksimal 10 tahun. Bila telah sampai 10 tahun, pemilik kendaraan diberi batas waktu masa perpanjangan maksimal setahun untuk peremajaan.
"Artinya, kalau ada yang mengajukan perpanjangan hingga November tahun lalu, maka akan hangus tahun ini," kata Edi di Balai Kota, Rabu (24/2/2016).
Dia memastikan, Pemprov DKI tidak akan lagi memberikan masa perpanjangan bagi semua metromini. Bila pemilik nekat untuk tetap mengoperasikan, diia memastikan kendaraan akan disita dan dikandangkan.
"Lagi pula kalau kita mau keluarkan surat edaran dan imbauan sulit juga karena wadahnya juga tidak jelas," ujar Edi.
Data di Dinas Perhubungan dan Transportasi menyatakan, saat ini hampir semua metromini sudah berusia di atas 15 tahun. Para pemilik metromini sudah berulang kali diimbau agar bersedia bergabung di bawah manajemen PT Transportasi Jakarta.
Pemprov DKI memperbolehkan pemilik perorangan bergabung dengan PT Transjakarta tanpa perantara PT Metromini. Hal itu menyusul belum kompak dan satu suaranya pengurus metromini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.