Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pengacara Jessica Tak Baca UU Kepolisian Sampai Selesai

Kompas.com - 26/02/2016, 20:42 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya, selaku termohon dalam gugatan praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tetap dengan argumen bahwa pihak Jessica salah alamat dalam mengajukan gugatan tersebut.

Menurut pihak Polda Metro Jaya, tim kuasa hukum Jessica salah alamat karena mencantumkan nama Polsek Tanah Abang sebagai termohon dalam permohonan gugatan praperadilan.

Sementara itu, Polsek Tanah Abang telah memberikan kuasa kepada Bidang Hukum Polda Metro Jaya untuk hadir dalam praperadilan tersebut. (Baca: Polda Metro Yakin Menang dalam Gugatan Praperadilan Jessica karena Alasan Ini)

"Mereka (kuasa hukum Jessica) tidak baca sampai selesai soal Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian itu. Kan ada perkapnya," kata salah satu kuasa hukum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Aminullah, Jumat (26/2/2016).

Ia membantah argumen pihak Jessica yang menyatakan bahwa sistem kerja polisi hierarkis sehingga tidak menjadi soal apabila Polsek Tanah Abang diajukan sebagai pihak termohon meskipun kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Jessica kini ditangani Polda Metro Jaya.

Menurut Aminullah, pihak Jessica tidak lengkap dalam membaca semua peraturan terkait hierarki di kepolisian.

Ia menyebut, ada ketentuan tentang hirearki kepolisian selain dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang dijadikan dasar pengacara Jessica.

Di samping undang-undang itu, menurut dia, masih ada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Mabes Polri.

Namun, Aminullah tidak mengungkapkan isi ketentuan lain tersebut. "Sebenarnya di sana sudah jelas bagaimana hierarkinya. Pihak pemohon kurang tuntas membacanya," tutur Aminullah.

Persoalan salah alamat ini dikemukakan kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan, Rabu (24/2/2016) lalu.

Dalam sidang pembacaan jawaban termohon atas gugatan pihak Jessica itu, persoalan salah alamat yang dimaksud pun diutarakan.

Pihak Jessica dinilai salah alamat karena mengajukan gugatan praperadilan kepada Polsek Tanah Abang. (Baca: Gugatan Praperadilan Jessica Akan Diputuskan 1 Maret)

Padahal, kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya per 10 Januari 2016.

Sementara itu, menurut kuasa hukum Jessica, tidak ada yang salah dengan Polsek Tanah Abang sebagai termohon karena mereka menggunakan istilah cq (casu quo), sebuah istilah hukum yang berarti "dalam hal ini".

Di surat permohonan praperadilan, yang tertulis sebagai termohon adalah Mabes Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsek Tanah Abang.

Atas dasar itu, kuasa hukum Jessica berpendapat, Polda Metro juga termasuk di dalamnya sebagai termohon.

Adapun Jessica mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Cekoki Remaja dengan Narkoba hingga Tewas, Pelaku: Saya Tidak Tahu Korban Masih Dibawah Umur

Megapolitan
Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Polisi Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Begal Mobil di Tajur Bogor

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com