Azis diperiksa sebagai tersangka kasus prostitusi di Kalijodo. Pemeriksaan Azis hari ini merupakan kali kedua terkait kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, saat mendatangi Mapolda Metro Jaya Senin (7/3/2016) kemarin.
Kedatangannya tersebut untuk berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani kasus prostitusi yang menjerat kliennya.
Razman menuturkan, kliennya sudah diperiksa oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya terkait kasus prostitusi di Polres Jakarta Utara karena kliennya sedang ditahan di sana.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Jakut karena Pak Daeng sedang ditahan di sana. Maka, Polda yang datang memeriksa ke sana. Ini pemeriksaan yang kedua kalinya." ujarnya ketika dihubungi, Selasa (8/3/2016).
Razman menuturkan, rencananya kliennya akan diperiksa pukul 10.00 WIB pagi ini. Namun, kliennya minta diundur menjadi pukul 13.00 WIB lantaran kondisi Azis yang kurang sehat.
"Rencananya pukul 10.00, tetapi karena mungkin beliau kurang sehat jadi minta ditunda sampai pukul 13.00 siang ini," ucapnya.
Azis merupakan tersangka kasus prostitusi di Kalijodo. Ia dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP terkait Prostitusi. Penetapan tersangka Azis setelah polisi menetapkan Daeng Nakku sebagai tersangka kasus prostitusi.