Dengan demikian, sidang atas gugatan kasus ini dapat segera dimulai. PTUN Jakarta menjadwalkan sidang perdana pada Rabu (16/3/2016) pukul 11.00.
"Tadi baru saja kami bertemu dengan panitera dan hakim dan alhamdulilah berkas dinyatakan lengkap, maka sidang terbuka dimulai hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 pukul 11.00, itu disepakati," kata Razman, di PTUN Jakarta, di Jakarta Timur, Kamis (10/3/2016).
Razman mengatakan, hakim dua kali memanggil kedua belah pihak terkait upaya melengkapi berkas gugatan tersebut. (Baca: Pengacara Azis Berharap Gugatan SP 1 Kalijodo Segera Disidangkan).
"Karena kita memerlukan jangka waktu untuk persiapan gugatan yang lebih komperhensif," ujar Razman.
Menurut Razman, sidang gugatan ini akan digelar secara terbuka. Adapun gugatan warga Kalijodo atas pemberian SP 1 telah dilayangkan Senin (22/2/2016) lalu.
Warga menggugat SP 1 yang telah dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi. Gugatan itu diajukan karena surat yang dikeluarkan Pemkot Jakut dianggap hanya ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha, dan pekerja rumah tangga.
"Apakah seluruh kepala keluarga yang ada di situ memiliki bangunan, memiliki usaha, dan kalau dia bukan pekerja rumah tangga, bagaimana? Makanya kita gugat," ujar Razman saat itu.
Atas dasar itu, dia menilai SP 1 yang diterbitkan Pemkot Jakut tersebut tidak berlaku menyeluruh. (Baca: Pengacara Azis Sebut Ahok Abaikan Surat Rekomendasi Komnas HAM soal Kalijodo).
"Bagaimana dengan warga yang lain yang ada di situ? Yang bukan pemilik bangunan, bukan pemilik usaha, dan bukan pekerja rumah tangga," ujarnya beberapa waktu lalu.