JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Abdul Azis atau Daeng Azis, Razman Nasution, meminta agar kepolisian menangguhkan penahanan kliennya. Hal itu karena istri Daeng Azis dan adik Azis menjadi jaminan untuk penangguhan penahanannya.
"Daeng Azis sekarang masih ditahan di Polres Jakarta Utara. Kita sudah ajukan surat penangguhan penahanan, tetapi Polri saya kira masih punya pertimbangan lain. Nah, karena itu, yang bersangkutan dapat dibebaskan dengan jaminan dari istri dan adiknya sendiri," kata Razman di PTUN Jakarta di Jakarta Timur, Kamis (10/3/2016).
Bahkan, Razman mengatakan, jika tak punya bukti, polisi diminta untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) bagi kliennya. Namun, kalau bukti ada, Razman meminta agar polisi segera melimpahkan kasusnya ke kejaksaan.
"Saya segera minta ini dilimpahkan ke kejaksaan kalau dapat dibuktikan. Kalau tidak kuat, jangan dipaksakan. Ya SP3-kan saja," ujar Razman. (Baca: Istri dan Adik Kandung Jadi Penjamin Agar Daeng Azis Tidak Ditahan)
Beberapa hari lalu, Polres Jakarta Utara memeriksa Azis terkait kasus prostitusi. Azis dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP terkait kasus itu. Selain kasus prostitusi, Azis menjadi tersangka kasus dugaan pencurian listrik. Dua kasus itu ditangani Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.