Setelahnya, dia meladeni pertanyaan wartawan dengan cukup tenang dan dengan perkataan yang jelas, tidak bergetar. Hal yang sama juga terjadi saat dia divonis 6 tahun penjara oleh hakim.
Alex tidak mempersoalkan vonis yang diterimanya. Dengan mantap, Alex memutuskan untuk menerima putusan hakim.
"Setelah berdiskusi dengan tim kuasa hukum, saya memilih menerima vonis tersebut," ujar Alex di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2016).
Saat sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, Alex juga terlihat santai duduk di samping pengacaranya. Terkadang, dia tertawa kecil dan tersenyum mendengar keterangan saksi.
Sikapnya selama persidangan seolah tanpa beban meskipun sudah dinyatakan menjadi terdakwa salah satu kasus korupsi. Bagaimana Alex bisa setenang itu dalam menghadapi sidang?
"Sebagaimana di tuntutan dan vonis, terbukti bahwa tidak ada uang Rp 1.000 pun yang mengalir kepada saya," ujar Alex Usman, Kamis.
Ia mengatakan fakta tersebut membuat dia tenang karena artinya dia tidak ikut menikmati kerugian negara itu. Ia meyakini bahwa apa yang dia lakukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sudah sesuai dengan mekanisme.
"Di sidang kan terungkap dan jaksa mengakui saya engga menerima apapun. Itu yang buat saya tenang," ujar Alex.
Alex merasa hanya melakukan tugasnya sebagai PPK yaitu menentukan HPS (harga perkiraan sendiri). Alex mengatakan kewajibannya itu sudah dia lakukan sesuai dengan prosedur.
"Soal hal lain seperti bagaimana lelangnya, itu kan ULP (unit layanan pengadaan) yang mengurus," ujar Alex.
Alex tidak menyangka jika di kemudian hari dia dianggap tidak cermat dalam menyusun HPS pengadaan UPS sehingga menimbulkan kerugian negara.
"Padahal saya sudah merasa membuat HPS itu dari sumber yang benar," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.