Sidang digelar dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat disertai jawaban dari pihak tergugat.
Razman membacakan bahwa dia mewakili lima warga Kalijodo selaku penggugat. Kelima warga Kalijodo tersebut ialah Daeng Azis, Kunarso, Tamin, Sidik, dan Leonard Eko Wahyu.
Obyek gugatan ialah surat peringatan 1 (SP 1) dari Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi untuk masyarakat setempat.
Razman memaparkan berbagai hal lain yang dianggap dilanggar pemerintah daerah terkait eksekusi di Kalijodo.
Selesai Razman membacakan surat gugatan, hakim ketua Adhi Budhi Sulistyo mempertanyakan mengenai maksud perwakilan warga Kalijodo. Apakah Razman mewakili lima orang warga Kalijodo yang disebut atau semua warga Kalijodo.
"Mengenai halaman 2 ini merupakan perwakilan warga Kalijodo mau dicoret atau tetap?" tanya Adhi di ruang sidang PTUN Jakarta, Rabu siang.
"Tetap perwakilan warga Kalijodo seluruhnya sehingga secara universal mewakili seluruh warga Kalijodo," jawab Razman.
Kepada hakim, Razman menyampaikan, di antara para pemohon gugatan, ada yang merupakan pengurus warga, di antaranya ada ketua RT dan ketua RW di Kalijodo.
Hakim mengingatkan Razman mengenai konsekuensi dari klaimnya itu.
"Harusnya lima orang ini memberikan surat kuasa kepada Saudara," ujar Adhi.
Razman menyampaikan, surat kuasa sudah diserahkan sebelumnya ke PTUN.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari pihak tergugat. Tiga pengacara pihak tergugat (Wali Kota Jakut) dari Biro Hukum Pemprov DKI hadir membacakan jawaban atas gugatan.