Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Online Tetap Diminta Urus Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum

Kompas.com - 16/03/2016, 15:06 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menetapkan aturan main yang perlu diikuti perusahaan penyedia jasa transportasi online atau berbasis aplikasi.

Aturan main yang dimaksud mencakup peningkatan kualitas layanan sekaligus penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, izin penyelenggaraan angkutan umum, dan kerja sama dengan operator angkutan umum.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggaraan angkutan umum dilaksanakan oleh Badan Hukum Indonesia yang punya izin penyelenggaraan angkutan, dilayani kendaraan umum, dan dikemudikan pengemudi yang punya SIM umum," kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo melalui keterangannya, Rabu (16/3/2016).

Sugihardjo juga menjelaskan, perusahaan penyedia jasa transportasi online dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang punya izin resmi, seperti operator taksi maupun angkutan sewa. Setelah dua hal itu dipenuhi, layanan transportasi online yang ditawarkan ke konsumen, sudah tidak bermasalah lagi.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, perusahaan penyedia jasa transportasi online seperti Uber menyebutkan sudah mengurus izin untuk beroperasi di Indonesia, khususnya di Jakarta. Izin yang dimaksud Uber adalah izin usaha dari badan usaha yang menyediakan mobil untuk disewa Uber tiap harinya.

Dengan model seperti itu, Uber dianggap belum dapat memenuhi aturan main yang dikeluarkan Kemenhub. Uber dan perusahaan sejenis lainnya harus memenuhi syarat tentang izin penyelenggaraan angkutan umum, kendaraan yang dipakai, dan SIM umum para pengendara.

Meskipun perusahaan itu mengakui dirinya bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi, jasa transportasi yang dijual tetap melekat pada diri mereka. Kedua hal tersebut dinilai tidak dapat dipisahkan.

"Kemenhub mewajibkan peningkatan kualitas layanan angkutan umum secara menyeluruh dan mendorong penggunaan teknologi informasi dan komunikasi," tutur Sugihardjo.

Soal perizinan menjadi materi utama dari unjuk rasa Persatuan Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) di Jakarta, Senin lalu. Para sopir angkutan umum memerotes keberadaan taksi dan ojek online yang dianggap tidak melalui prosedur seperti yang mereka lakukan dan menawarkan tarif yang lebih murah.

Hal tersebut membuat penumpang yang tadinya masih menggunakan angkutan umum, berpaling ke jasa transportasi online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Kelurahan di DKJ Dapat Kucuran Anggaran 5 Persen dari APBD, Sosialisasi Mulai Mei 2024

Megapolitan
Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Diprotes Warga karena Penonaktifan NIK, Petugas: Banyak Program Pemprov DKI Tak Berjalan Mulus karena Tak Tertib

Megapolitan
Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com