Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Wali Kota Jakut Sebut Warga Kalijodo Langgar Hukum

Kompas.com - 16/03/2016, 16:13 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara menegaskan bahwa warga Kalijodo telah melanggar aturan dengan menempati kawasan tersebut.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Wali Kota Jakut dalam menjawab gugatan warga Kalijodo dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (16/3/2016).

"Sejak dahulu kawasan itu tanah negara, area untuk kawasan hijau umum. Berdasarkan ketentuan tidak boleh mendirikan bangunan di atas kawasan hijau umum. Para tergugatlah yang melanggar hukum," kata kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara saat membacakan jawaban atas gugatan.

Selain itu, menurut pihak Wali Kota Jakut, warga Kalijodo tidak memiliki izin pemanfaatan ruang maupun izin mendirikan bangunan. (Baca: Hakim Pertanyakan Status Razman soal Mewakili Warga Kalijodo).

"Para penggugat tidak memiliki status hak atas tanah negara dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB)," ujar kuasa hukum Wali Kota Jakarta Utara.

Pihak Wali Kota Jakut juga menyampaikan, warga Kalijodo seharusnya tidak hanya menggugat Wali Kota Jakut terkait penerbitan surat peringatan pertama (SP 1) penggusuran bangunan di Kalijodo, melainkan juga Pemprov DKI Jakarta.

"Gugatan kurang pihak karena tidak mensertakan Pemprov DKI," ujarnya.

Menurut kuasa hukum Wali Kota Jakut, surat peringatan penggusuran yang diterbitkan pihaknya telah memenuhi asas pemerintahan yang baik.

Surat tersebut juga disebutnya telah berlandaskan hukum dan aturan.

Perlakukan pemerintah kepada warga, lanjutnya, juga tidak diskriminatif. Pemilik bangunan di Kalijodo telah diberikan kesempatan untuk menempati rumah susun.

"Tergugat (Wali Kota) telah melakukan sosialisasi dengan dialog dan (lewat) media massa. Tergugat telah memberi waktu yang memadai selama 11 hari bagi penggugat (Kubu Kalijodo) untuk membongkar sendiri bangunannya," ujarnya.

Sidang perdana gugatan warga Kalijodo melawan Wali Kota Jakarta Utara ini digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (16/3/2016).

Sidang digelar dengan agenda pembacaan gugatan oleh penggugat disertai jawaban dari pihak tergugat. Gugatan dilayangkan warga atas pemberian SP 1.

Warga menggugat SP 1 yang telah dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi.

Alasan gugatan diajukan, menurut Kuasa Hukum warga Razman Arif Nasution, karena surat yang dikeluarkan dianggap hanya ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha, dan pekerja rumah tangga.

Atas dasar itu, dia menilai SP 1 tidak berlaku menyeluruh.

"Bagaimana dengan warga yang lain yang ada di situ? Yang bukan pemilik bangunan, bukan pemilik usaha, dan bukan pekerja rumah tangga," ujar Razman ketika itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com