Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Usia Angkutan Umum Dibahas Dishub dan Organda

Kompas.com - 16/03/2016, 20:05 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengusulkan agar masa pakai kendaraan angkutan umum untuk bus besar diperlonggar jadi 20 tahun. Namun, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta masih akan menghitung terlebih dulu usia pembatasan ideal yang nantinya akan dimasukkan dalam revisi Perda.

Kepala Seksi Perkeretaapian dan Angkutan Jalan Dishubtrans Fajar Angggraini mengatakan, salah satu yang menjadi pertimbangan dalam penghitungan adalah standar pelayanan minimum (SPM). Ia kemudian mencontohkan kualitas pendingin ruangan (AC) bus.

"SPM minta AC-nya 24 derajat. Kalau 20 tahun dipakai secara terus menerus, tercapai enggak ini. BIsa tetap 24 derajat enggak AC-nya," ujar dia di Kantor Dishubtrans, Rabu (16/3/2016).

Selain SPM, Fajar menjelaskan, usia pembatasan ideal angkutan umum juga mempertimbangkan keuntungan yang didapat operator selaku pemilik bus. Ia menuturkan keuntungan akan dapat diketahui diantaranya dari biaya operasional dan pendapatan per hari yang didapat operator.

"Nanti akan terlihat income satu bulannya berapa. Ini baru ketemu return of investmenya ada berapa," ujar Fajar.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan akan mengajukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Setelah direvisi, nantinya kendaraan untuk angkutan umum tidak harus diremajakan setelah 10 tahun.

Adanya rencana untuk merevisi Perda disepakati dalam rapat antara Dishubtrans dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Kantor Dishubtrans tadi siang. Dalam rapat itu, Organda mengusulkan agar pembatasan usia pakai kendaraan angkutan umum tidak disamaratakan.

Dari perhitungan mereka, idealnya pembatasan usia pakai untuk bus kecil 12 tahun, bus sedang 15 tahun, dan bus besar 20 tahun. Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang saat ini berlaku, usia kendaraan untuk angkutan umum disamaratakan. Dalam poin yang tertuang di pasal 3, usia pakai kendaraan angkutan umum baik untuk bus kecil, bus sedang, dan bus besar adalah 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

39 RT di Jakarta Masih Terendam Banjir Sore Ini, Imbas Luapan Kali Ciliwung

Megapolitan
Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Ditemukan Kecurangan Pengisian Elpiji 3 Kg di Jabodetabek, Kerugiannya Rp 1,7 M

Megapolitan
Korban Penipuan 'Deka Reset' 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Korban Penipuan "Deka Reset" 45 Orang, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

3.772 Kendaraan di DKI Ditilang karena Lawan Arah, Pengamat : Terkesan Ada Pembiaran

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Polisi Tangkap Pelaku Kecelakaan Beruntun di Jalan Kartini Depok

Megapolitan
Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Marketing Deka Reset Ditangkap, Pemilik Masih Buron dan Disebut Berpindah-pindah Tempat

Megapolitan
Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Enam RT di Rawajati Terendam Banjir, Warga Singgung Proyek Normalisasi

Megapolitan
Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi 'Deka Reset'

Polisi Tangkap Satu Tersangka Penipuan Jual-Beli Mobil Bekas Taksi "Deka Reset"

Megapolitan
Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Kecelakaan di Flyover Tambora Jakbar: Ojol Tewas Ditabrak Truk

Megapolitan
Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Banjir Rendam 6 RT di Rawajati Jaksel

Megapolitan
Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Banjir di Kebon Pala Jatinegara, Warga: Ketinggian Langsung 2 Meter!

Megapolitan
Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Pekan Depan, KASN Rilis Hasil Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Supian Suri

Megapolitan
Tentukan Jumlah Pantarlih hingga Anggaran Pilgub, KPU Jakarta Gelar Rakor Pemetaan TPS

Tentukan Jumlah Pantarlih hingga Anggaran Pilgub, KPU Jakarta Gelar Rakor Pemetaan TPS

Megapolitan
Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Banjir Rendam 38 RT di Jakarta Akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

KPU Jakarta Petakan TPS Jelang Pilkada 2024: Jumlah DPT 600 Orang Per TPS

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com