JAKARTA, KOMPAS.com - Unit Reksrim Polsek Cilincing membekuk petugas keamanan Rusunawa Marunda, Dedy Bin Imam Surya Brata (43), yang diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan unit Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Dedy yang tinggal di Cluster B Blok 3/320 RT 012/007 Rusunawa Marunda itu diduga menipu korbannya dengan menerima uang Rp 5 juta untuk unit hunian yang dijanjikan.
"Dedy merupakan pelaku tindak penipuan dengan menjual unit Rusun Marunda, yang per-unitnya seharga Rp 5 Juta. Pelaku merupakan seorang petugas keamanan setempat di rusun tersebut," ujar Kasubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol HM Sungkono, Kamis (17/3/2016).
Menurut dia, Dedy ditangkap pada Minggu (10/3/2016) di Jalan Marunda Kongsi RT 004/ 007, Cilincing, Jakarta Utara.
Dia diduga menipu korbannya yang bernama Renah (32), warga Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Sungkono, kasus ini berawal saat korban dan kerabatnya, Kokom (30), berniat mendapatkan unit di Rusunawa Marunda.
Kepada korban, Dedy lantas menjanjikan mampu menyediakan unit untuk korban.
"Tak ayal, pelaku meminta sejumlah uang. Korban pun tertarik dan memberikan uang kepada pelaku sebanyak Rp 3 juta dan saksi (Kokom) sebesar Rp 2 juta," papar Sungkono.
Namun, setelah korban memberikan uang, unit yang dijanjikan tersebut tidak juga dimiliki korban. Para korban pun terpaksa mengontrak.
"Merasa ditipu lantaran belum bisa tinggal di unit Rusunawa Marunda dalam waktu cepat, mereka pun melaporkan ke Polsek Cilincing. Tak butuh waktu lama, kami yang mendapat laporan itu langsung menuju lokasi (Rusunawa Marunda)" ujar dia.
Dalam penangkapan Dedy, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga lembar kuitansi penyerahan uang yang totalnya Rp 5 juta.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Cilincing, guna proses hukum lebih lanjut," sambung Sungkono.
(Panji Baskhara Ramadhan)