Penyebabnya, jumlah anggota Dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD DKI pada Kamis (17/3/2016) tidak kuorum. Dalam rapat tersebut, pimpinan sidang Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana menyebutkan jumlah anggota Dewan yang hadir hanya 50 orang.
Jumlah keseluruhan anggota DPRD DKI periode 2014-2019 sebanyak 106 orang. Sesuai tata tertib di DPRD DKI, rapat paripurna untuk pengambilan keputusan harus dihadiri minimal 2/3 anggota atau setara dengan 70 anggota Dewan.
"Berdasarkan jumlah kehadiran sesuai absensi, jumlah anggota yang hadir pada hari ini tidak mencapai kuorum," kata Triwisaksana saat membacakan pengumuman penundaan sebelum menutup rapat.
Rapat Paripurna pengesahan Perda tentang Zonasi dibatalkan karena jumlah anggota Dewan yang tak kuorum sudah tiga kali terjadi. Dengan demikian, Rapat Paripurna pengesahan lanjutan harus menunggu rapat di Badan Musyawarah terlebih dahulu.
"Di Bamus nanti setiap fraksi-fraksi akan ditanyakan maunya mereka seperti apa," ujar Triwisaksana saat ditemui usai rapat.
Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil wilayah perairan Jakarta menjadi zona-zona yang berbeda. Bila disahkan, maka perairan Jakarta akan dibagi empat, masing-masing untuk kawasan pelayaran, budidaya, wilayah peruntukan umum, dan konservasi.
Meski akan mengatur pembagian wilayah perairan, perda itu tidak akan mengatur soal proyek reklamasi yang akan dilakukan di sepanjang pantai utara Jakarta. Sebab, proyek tersebut sudah diatur di dalam sebuah peraturan sendiri, yakni dalam Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Panturan Jakarta.
Perda Zonasi itu juga tidak akan mengatur mengenai penggunaan lahan di kepulauan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.