Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelesaian Pengurusan Izin Uber dan Grab Car Sudah 75 Persen

Kompas.com - 26/03/2016, 16:38 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, pengurusan izin legalitas Uber dan Grab Car sebagai angkutan resmi sudah lebih dari setengah jalan.

Dalam hitungan persentase, Andri menyebutkan, proses tersebut sudah rampung 70 hingga 75 persen.

"Sebenarnya, sebelum diberi waktu dua bulan untuk mengurus izin, Uber dan Grab Car sudah melangkah lebih dulu sejak bulan Desember 2015. Melangkah dalam arti sudah mengurus beberapa poin dalam perizinan yang harus mereka penuhi supaya bisa beroperasi sebagai angkutan umum legal," kata Andri dalam diskusi di program Polemik Sindo Trijaya FM, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).

Adapun unsur perizinan yang diurus mencakup izin badan usaha pihak mitra yang bekerja sama dengan Uber dan Grab selaku perusahaan penyedia jasa transportasi online, izin pengemudi yang mewajibkan memegang SIM A umum, uji KIR.

(Baca: Ini Keputusan Pemerintah soal Taksi Uber dan GrabCar)

Selain itu, perizinan untuk pool angkutan atau kendaraan yang digunakan, izin kelaikan kendaraan melalui kerja sama dengan agen tunggal pemegang merek (ATPM) resmi, domisili badan usaha, dan izin pajak badan usaha melingkupi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Setelah semua perizinan itu diselesaikan, akan diatur soal tarif yang dikenakan. Pihak Uber dan Grab Car mengajukan perizinan sebagai angkutan sewa, sehingga mekanisme tarifnya tidak dijalankan dengan sistem tarif pada taksi pelat kuning pada umumnya.

Secara sederhana, cara menentukan tarif untuk izin angkutan sewa adalah berdasar pada kesepakatan antara produsen dan konsumennya.

(Baca: Menkominfo: Dua Bulan Taksi "Online" Tak Penuhi Syarat Jadi Angkutan Umum, Kami Tutup)

"Kalau taksi kan harus argometer, kalau angkutan sewa, tidak perlu. Misalnya, kita nyewain (mobil) rental, ada yang Rp 400.000 sehari, satu lagi Rp 425.000, boleh enggak? Boleh. Yang dituntut itu kesetaraan regulasi, dari yang tadinya tidak resmi jadi resmi, di situlah persaingan sehat," tutur Andri.

Menurut Andri, proses yang sedang dijalani saat ini dari rangkaian perizinan yang diurus Uber dan Grab Car adalah verifikasi terhadap dokumen izin yang diajukan.

Andri memprediksi, proses ini akan selesai sebelum tenggat waktu dua bulan dari yang diberikan pemerintah sebelumnya, yakni 31 Mei 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com