JAKARTA, KOMPAS.com - Status ojek sepeda motor yang tidak termasuk dalam kategori angkutan umum dan kebutuhannya yang tinggi di lapangan membuat sejumlah pihak menilai sebaiknya ojek dilegalkan.
Salah satu yang berpendapat seperti itu adalah Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, seperti yang dia ungkapkan dalam diskusi program Polemik Sindo Trijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).
"Kalau menurut undang-undang, ojek tentu ilegal. Tapi, kalau menurut saya pribadi, ojek bisa jadi angkutan jasa perorangan. Tapi memang belum ada aturannya," kata Andri.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertera, yang termasuk angkutan umum adalah kendaraan yang beroda tiga atau lebih. Sedangkan sepeda motor merupakan kendaraan beroda dua, sehingga tidak termasuk dalam kategori angkutan umum berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Meski begitu, dalam pandangannya, ojek merupakan angkutan umum yang banyak digunakan untuk angkutan orang maupun untuk jasa pengiriman barang, terutama di kota besar seperti Jakarta.
Sehingga, walaupun ojek dinyatakan ilegal, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, tidak bisa melarang ojek sepenuhnya.
"Kita dalam hal angkutan tidak resmi, seperti Uber dan Grab Car sebelum mengurus izin, pasti ditindak. Tapi, Go-Jek ini dari Kementerian Perhubungan, agak sulit. Kalau ditindak, ojek biasa juga harus ditindak. Saya bukan ngebelain Go-Jek, ya. Biarlah pasar nanti yang akan menentukan," tutur Andri.
Sebagai perbandingan, di Thailand, ojek sudah ditetapkan sebagai angkutan umum yang resmi. Sepeda motor yang digunakan untuk ojek pun memakai pelat kuning, seperti pelat angkutan umum di Indonesia.
Pengemudi atau tukang ojeknya pun mengenakan jaket khusus dengan keterangan identitas diri di bagian belakang jaketnya. Pemerintah Thailand sudah sejak lama melegalkan ojek sebagai salah satu moda transportasi umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.