Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Ilegal Menurut Undang-undang, Ojek Bisa Jadi Angkutan Jasa Perorangan

Kompas.com - 26/03/2016, 16:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Status ojek sepeda motor yang tidak termasuk dalam kategori angkutan umum dan kebutuhannya yang tinggi di lapangan membuat sejumlah pihak menilai sebaiknya ojek dilegalkan.

Salah satu yang berpendapat seperti itu adalah Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah, seperti yang dia ungkapkan dalam diskusi program Polemik Sindo Trijaya FM di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/3/2016).

"Kalau menurut undang-undang, ojek tentu ilegal. Tapi, kalau menurut saya pribadi, ojek bisa jadi angkutan jasa perorangan. Tapi memang belum ada aturannya," kata Andri.

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertera, yang termasuk angkutan umum adalah kendaraan yang beroda tiga atau lebih. Sedangkan sepeda motor merupakan kendaraan beroda dua, sehingga tidak termasuk dalam kategori angkutan umum berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Meski begitu, dalam pandangannya, ojek merupakan angkutan umum yang banyak digunakan untuk angkutan orang maupun untuk jasa pengiriman barang, terutama di kota besar seperti Jakarta.

Sehingga, walaupun ojek dinyatakan ilegal, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, tidak bisa melarang ojek sepenuhnya.

"Kita dalam hal angkutan tidak resmi, seperti Uber dan Grab Car sebelum mengurus izin, pasti ditindak. Tapi, Go-Jek ini dari Kementerian Perhubungan, agak sulit. Kalau ditindak, ojek biasa juga harus ditindak. Saya bukan ngebelain Go-Jek, ya. Biarlah pasar nanti yang akan menentukan," tutur Andri.

Sebagai perbandingan, di Thailand, ojek sudah ditetapkan sebagai angkutan umum yang resmi. Sepeda motor yang digunakan untuk ojek pun memakai pelat kuning, seperti pelat angkutan umum di Indonesia.

Pengemudi atau tukang ojeknya pun mengenakan jaket khusus dengan keterangan identitas diri di bagian belakang jaketnya. Pemerintah Thailand sudah sejak lama melegalkan ojek sebagai salah satu moda transportasi umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Dua Rumah Kebakaran di Kalideres, Satu Orang Tewas

Megapolitan
Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Curhat Pedagang Bawang Merah Kehilangan Pembeli Gara-gara Harga Naik Dua Kali Lipat

Megapolitan
PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

PAN Ajak PDI-P Ikut Usung Dedie Rachim Jadi Calon Wali Kota Bogor

Megapolitan
Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com