Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Udar Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup Pun Saya Dukung asal Sesuai Prosedur

Kompas.com - 29/03/2016, 09:03 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, menyatakan bahwa pihaknya mendukung apa pun putusan Mahkamah Agung terhadap kliennya asalkan putusan itu diambil sesuai prosedur.

"Kalau Udar memang terbukti korupsi, dijatuhi hukuman seumur hidup pun saya dukung. Tetapi harus sesuai aturan dong," kata dia kepada Kompas.com, Senin (28/3/2016).

Tonin menilai ada yang janggal dari putusan MA, yang menambah hukuman kliennya menjadi 13 tahun penjara.

Ia pun meminta majelis etik MA memeriksa tiga hakim yang menjatuhkan putusan tersebut, yakni Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan Abdul Latif.

(Baca: Hukuman Udar Diperberat, Pengacara Minta Majelis Etik MA Periksa Artidjo dkk).

Menurut Tonin, berkas perkara kasasi dari Kejaksaan Agung baru diterima MA pada 18 Maret 2016. Namun, putusan langsung dikeluarkan pada 23 Maret 2016.

"Empat hari sudah ada putusan, ini enggak pernah terjadi sebelumnya. Bisa jadi ada prosedur yang dilanggar. Saya minta majelis etik periksa ini ketiga hakimnya," kata dia.

Tonin juga menilai, putusan hakim MA itu diambil tanpa mempertimbangkan fakta dalam persidangan.

"Jaksa sudah bilang Udar Pristono tidak memperkaya diri. Dari mana hakim tahu dia terima uang terus hartanya disita sampai Rp 15 miliar. Jadi, siapa ini yang sebenarnya dendam sama Udar?" ujar Tonin.

Seperti diberitakan, MA memutuskan memperberat hukuman Udar menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan dalam korupsi pengadaan bus transjakarta pada 2012-2013.

Selain itu, Udar diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara lebih kurang Rp 6,7 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, maka hukuman Udar dapat ditambah lagi selama empat tahun.

Hakim juga memutuskan sejumlah aset Udar berupa rumah, apartemen, kondominium disita untuk negara. (Baca: Penyitaan Aset Udar Tunggu Salinan Putusan MA).

Menurut hakim, Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Udar.

Ketika itu, hakim menyatakan Udar tidak terbukti menerima gratifikasi.

Ia hanya terbukti menerima Rp 78 juta selisih dari harga mobil yang dijual pada tahun 2012 ke Yeddie Kuswandy selaku Direktur PT Jati Galih Semesta, pemenang lelang pengadaan bus.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Sekolah di Utara' Dapat Donasi Ribuan Buku untuk Dibaca Anak-anak Cilincing

"Sekolah di Utara" Dapat Donasi Ribuan Buku untuk Dibaca Anak-anak Cilincing

Megapolitan
Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, Realistis tapi Bakal Menutup Koalisi Partai

Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, Realistis tapi Bakal Menutup Koalisi Partai

Megapolitan
Ketika Selebgram Promosikan Judi Online demi Kebutuhan Sehari-hari, Kini Mendekam di Penjara

Ketika Selebgram Promosikan Judi Online demi Kebutuhan Sehari-hari, Kini Mendekam di Penjara

Megapolitan
Joki Tong Setan Bakar 'Tuyul' Rumah Hantu: Utang Tak Dibayar, Tak Punya Iktikad Baik

Joki Tong Setan Bakar "Tuyul" Rumah Hantu: Utang Tak Dibayar, Tak Punya Iktikad Baik

Megapolitan
Kontainer Tabrak Truk dan Warung Makan di Bekasi Dini Hari, Sopir Diduga Mengantuk

Kontainer Tabrak Truk dan Warung Makan di Bekasi Dini Hari, Sopir Diduga Mengantuk

Megapolitan
Polres Bogor Berencana Gandeng Selebgram untuk Berantas Judi 'Online'

Polres Bogor Berencana Gandeng Selebgram untuk Berantas Judi "Online"

Megapolitan
Duet Imam Budi-Ririn Sudah 'Soft Lauching' di Acara PKS Depok, Tinggal Tunggu Deklarasi

Duet Imam Budi-Ririn Sudah "Soft Lauching" di Acara PKS Depok, Tinggal Tunggu Deklarasi

Megapolitan
Dinding Tripleks dan Ruangan Penuh Debu, 'Sekolah di Utara' Cilincing Bakal Direnovasi

Dinding Tripleks dan Ruangan Penuh Debu, "Sekolah di Utara" Cilincing Bakal Direnovasi

Megapolitan
Pernah Tabrak Orang karena Sulit Melihat, Petani Maluku Bersyukur Bisa Operasi Katarak Gratis

Pernah Tabrak Orang karena Sulit Melihat, Petani Maluku Bersyukur Bisa Operasi Katarak Gratis

Megapolitan
Kemarahan Pria di Grogol Bakar Baju Istri yang Meninggalkannya hingga Bikin 4 Rumah Kebakaran

Kemarahan Pria di Grogol Bakar Baju Istri yang Meninggalkannya hingga Bikin 4 Rumah Kebakaran

Megapolitan
Plus Minus Pengusungan Anies-Sohibul sebagai Bakal Cagub-Cawagub Jakarta di Pilkada 2024...

Plus Minus Pengusungan Anies-Sohibul sebagai Bakal Cagub-Cawagub Jakarta di Pilkada 2024...

Megapolitan
Kemensos Bantu 240 Lansia Operasi Katarak Gratis di Kepulauan Tanimbar Maluku

Kemensos Bantu 240 Lansia Operasi Katarak Gratis di Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Jadi Wilayah Tertinggi Transaksi Judi Online, Pemkot Bogor Bentuk Satgas

Jadi Wilayah Tertinggi Transaksi Judi Online, Pemkot Bogor Bentuk Satgas

Megapolitan
Ngopi Bareng Warga Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Ingatkan Bahaya Judi “Online”

Ngopi Bareng Warga Pesanggrahan, Kapolres Jaksel Ingatkan Bahaya Judi “Online”

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Juni 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 27 Juni 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com