JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menangkap tiga tersangka, yakni DEH (35), DN (23), dan YW (29), karena diduga melakukan percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap sopir mobil rental.
Dua di antara pelaku, yakni DEH dan DN, adalah sepasang suami istri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menuturkan, peristiwa ini berawal pada Desember 2015 di rumah YW yang terletak di Rusun Pinus Elok Blok A5/510, Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur.
Di situ, pelaku merencanakan tindakan curas tersebut. "Selanjutnya, pelaku naik bus ke Yogyakarta untuk melakukan aksinya. Yogyakarta merupakan tempat tinggal istrinya DEH," ucap Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Sesampainya di lokasi, kata Krishna, pelaku lantas menyewa mobil Toyota Kijang Innova warna abu-abu dengan nomor polisi AB 1287 KN.
Dengan harga Rp 3,5 juta, mereka menyewa mobil dari Yogyakarta ke Hotel Ibis, Mangga Dua, Jakarta Barat.
Sebelum sampai tujuan, lanjutnya, DEH meminta untuk berhenti di daerah Cakung. Ia beralasan ingin menurunkan kerabatnya, yang juga merupakan pelaku dan masih buron, M.
"Setelah turun dari mobil, M langsung menahan pintu sopir dari luar. Si DEH langsung menjerat leher si sopir dari belakang kursi pengemudi pakai ikat pinggang. Lalu, YW memegang tangan korban biar tidak melawan," ujar Krishna.
Korban sempat berontak dan mencoba melepaskan diri dari jeratan para pelaku.
Namun, pelaku meneriaki korban dengan sebutan maling sehingga korban dikeroyok oleh warga, dan pelaku melarikan diri.
Pelaku pun kabur dengan membawa mobil Innova abu-abu bernomor polisi AB 1287 KN milik korban.
"Dari hasil penyelidikan, para penyidik Unit V Subdit 3 Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 31 Maret 2016 berhasil menggeledah serta menangkap DEH dan DN. Sementara itu, YW ditangkap di kediamannya," ucap dia.
Barang bukti yang diamankan berupa dua ponsel dan satu kartu pengenal milik pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama sembilan tahun.
"Pelaku juga dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 338 KUHP yang ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tambah Krishna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.