Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapkan Gugatan Perdata, Orangtua Anak yang Tewas Tersetrum di STC Tuntut Ganti Rugi

Kompas.com - 05/04/2016, 19:18 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua Amanda Dwi Nugroho, gadis yang tewas tersengat listrik di Senayan Trade Center (STC), berencana menggugat secara perdata pihak STC atas kematian Amanda.

Pihak STC akan diminta untuk membayarkan sejumlah uang karena dinilai melakukan kelalaian yang menyebabkan Amanda meninggal.

"Untuk nominalnya kami tidak bisa sebutkan," kata Juliadi, kuasa hukum keluarga korban usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/4/2016).

Terkait kematian Amanda, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Kepala Teknis STC, Dani Dwi Putra.

(Baca: Keluarga Anak yang Tewas Tersetrum di STC Kecewa Pelaku Divonis 1 Tahun Penjara).

Juliadi mengatakan saat ini pihaknya masih menyiapkan gugatan perdata sambil menunggu apakah terdakwa akan mengajukan banding atau tidak.

"Kita tunggu dulu apakah terdakwa mengajukan banding atau tidak dalam tujuh hari ke depan. Kalau mengajukan banding ya kita lanjutkan dulu prosesnya," ujar Juliadi.

Keluarga Amanda menyatakan, gugatan perdata ini akan diajukan karena menilai pihak manajemen STC harus lebih bertanggungjawab dibanding terdakwa.

Evelin Sandra Dewi, ibu Amanda, mengaku heran mengapa bukan direktur atau manajer gedung yang dijadikan tersangka.

Ia yakin, pemasangan neon box yang menewaskan putrinya itu merupakan tanggung jawab pihak manajemen.

"Neon box itu memang sudah salah pemasangannya dari 2005 sebelum terdakwa kerja di sana, dia itu hanya sebatas maintenance," ujar Evelin.

Amanda tewas tersengat listrik di pusat perbelanjaan STC pada 10 November 2014.

(Baca: Ayah Korban: Harusnya Petinggi-petinggi STC yang Kena, Bukan Teknisi).

Keluarga Amanda memutuskan memproses secara hukum karena pihak STC enggan meminta maaf dan bertanggung jawab.

Dani sebagai Kepala Teknis ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Berdasarkan proses penyidikan, Dani terbukti lalai karena membiarkan aliran listrik berada di tempat yang tidak seharusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com